Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Tetap akan Buru Harun Masiku Meski Hasto Dapat Amnesti

Salah satu buronan KPK, Harun Masiku. (IDN Times/Aditya Pratama)
Salah satu buronan KPK, Harun Masiku. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Donny Tri Istiqomah tidak ajukan gugatan praperadilan terhadap KPK
  • KPK batal ajukan banding terhadap Hasto Kristiyanto yang mendapat amnesti Presiden Prabowo
  • KPK masih menunggu keputusan presiden terkait amnesti Hasto untuk tindak lanjut pembebasan dari rutan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemberian suap Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku yang turut melibatkan Hasto Kristiyanto. Meski Hasto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo, masih ada pengacara PDI Perjuangan (PDIP), Donny Tri Istiqomah yang berstatus tersangka dan Harun Masiku yang buron.

"Saat ini (untuk tersangka Donny Tri Istiqomah) masih berlanjut," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (1/8/2025).

"KPK masih akan melanjutkan proses penyidikannya termasuk terkait DPO (Daftar Pencarian Orang) HM (Harun Masiku). Dia juga masih terus dilakukan pencarian sehingga perkara ini bisa betul-betul tuntas dan diselesaikan oleh KPK," katanya.

Di persidangan, penyidik KPK Arif Budi Raharjo menyebut sudah mengetahui lokasi mantan kader PDIP itu. Namun, Arif mengatakan tidak bisa mengungkap lokasi Harun Masiku.

"Kami berupaya agar si target ini tidak melarikan diri atau lepas dari pantauan kami. Kami minta bantuan kepada tim surveillance. Sampai saat ini, masih dalam proses pencarian," ujar Arif di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada 17 Mei 2025.

1. Donny Tri Istiqomah tak ajukan gugatan praperadilan

Donny Tri Istiqomah (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaj)
Donny Tri Istiqomah (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaj)

Sementara, tersangka Donny Tri Istiqomah tidak melayangkan gugatan praperadilan melawan KPK atas status tersangka. Orang dekat Hasto itu memilih fokus memberikan pembuktian saat persidangan kelak.

Sebagai tersangka, kata Donny, dia berhak melakukan pembelaan. "Silakan melihat bagaimana pembelaan saya sebagai tersangka bahwa saya tidak terlibat dalam kasus suap," ujar Donny di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada awal Februari 2025.

Ketika itu, Donny kembali hadir di gedung antirasuah untuk diperiksa sebagai tersangka. Donny berada di dalam gedung KPK selama empat jam.

"Saya memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik dipanggil sebagai tersangka untuk dimintai keterangan terkait kasus yang ditersangkakan terhadap saya," tutur dia.

Donny mengatakan pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik adalah yang dituangkannya dalam berita acara perkara pada 2020. Sementara itu, ia enggan menjawab pertanyaan yang berhubungan dengan Harun Masiku. 

2. KPK batal ajukan banding terhadap Hasto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Dok.PDIP)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Dok.PDIP)

Sementara, komisi antirasuah batal mengajukan banding terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto lantaran mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Amnesti merupakan hak prerogatif presiden untuk memberikan pengampunan umum kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana. Pengampunan itu diatur di dalam UUD 1945 pasal 14 ayat (2). 

"Dalam perjalanannya KPK juga kemudian sudah menyiapkan dan menyampaikan untuk (pengajuan) banding. Namun, demikian dalam proses akhir, tadi malam kita sama-sama mendengar bahwa ada kabar mengenai amnesti ini untuk Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dalam perkara ini," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo pada hari ini di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 3,5 tahun. Hukuman dari hakim, kata Budi, menandakan Hasto terbukti bersalah telah menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR. 

"Artinya, alat bukti yang dikumpulkan oleh teman-teman di KPK dinyatakan terbukti oleh majelis hakim," katanya. 

Meski Hasto mendapat pengampunan dari presiden, kata Budi, upaya pemberantasan korupsi tidak akan mengalami hiatus. Komisi antirasuah masih terus berkomitmen untuk terus melakukan tugas-tugas pemberantasan korupsi. 

3. KPK masih tunggu keputusan presiden soal amnesti Hasto

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Ketika ditanyakan tindak lanjut dari pemberian amnesti bagi Hasto, KPK mengatakan masih menunggu surat keputusan presiden. Sebab, KPK akan mengeluarkan Hasto dari rutan dengan merujuk ke keppres tersebut.

"Kami masih menunggu surat (keputusan presiden) untuk tindak lanjut (pemberian amnesti)," ujar Budi.

Pemberian amnesti bagi Hasto bertepatan dengan upaya komisi antirasuah mengajukan banding terhadap vonis bui 3,5 tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, lantaran adanya pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto maka upaya banding tersebut otomatis terhenti. 

"Dalam perjalanannya, KPK juga kemudian sudah menyiapkan dan menyampaikan untuk mengajukan banding. Tetapi, dalam proses akhir, kita semua semalam sama-sama mendengar kabar bahwa adanya amnesti untuk saudara HK (Hasto Kristiyanto) dalam perkara ini," katanya. 

"Nanti, mekanismenya kami di KPK akan menunggu surat tersebut," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Budi menggarisbawahi adanya peristiwa pemberian amnesti tidak menjadi hiatus upaya pemberantasan korupsi. Komisi antirasuah, kata Budi masih terus berkomitmen dan semangat untuk melakukan tugas-tugas pemberantasan korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us