Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PDIP Soal Amnesti Hasto Kristiyanto: Sudah Terlambat

Ribka Tjiptaning (IDN Times/Aryodamar)
Ribka Tjiptaning (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menilai amnesti yang diberikan kepada Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto sudah terlambat. Menurut Ribka, Hasto sejak persidangan bisa divonis bebas.

Hal ini menanggapi pemberian amnesti terhadap Hasto yang tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor 42/Pres/07/2025 tanggal 30 juli 2025. Pemberian amnesti itu juga telah disetujui DPR RI.

"Menurutku, itu pun terlambat. Kalau mau jujur, waktu sidang keputusan seharusnya memang sudah diputus bebas, karena Hasto tidak bersalah," kata Ribka, Jumat (1/8/2025).

Oleh karena itu, Ribka mengatakan wajar bilai Hasto mendapatkan amnesti, karena kasus ini sangat politis.

"Tapi kan yang kita lihat semua penuh drama. Jadi kalau bagiku memang itu sewajarnya diterima Hasto," kata dia.

Prabowo memberikan abolisi terhadap Tom Lembong dan Amnesti terhadap Hasto Kristiyanto. Pemberian abolisi dan amnesti itu dilakukan selang beberapa harus kedua tersangka kasus korupsi itu menerima vonis di pengadilan tingkat pertama.

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan secara kolektif kepada sekelompok orang atau individu yang melakukan tindak pidana tertentu, seringkali terkait dengan masalah politik atau konflik. Dengan pemberian amnesti ini, kasus Hasto Kristiyanto dihentikan dan dinyatakan bebas dari hukuman.

Share
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us