Legislator PDIP: Kepercayaan Warga Turun bila PPATK Blokir Rekening Dormant

- Perlu prosedur jelas untuk pemblokiran rekening
- Kebijakan harus berpihak pada masyarakat
- Rekening dormant diblokir untuk mencegah tindak pidana pencucian uang
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Harris Turino, merespons kebijakan baru yang tengah ramai dibahas, yaitu rencana pemberian kewenangan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk memblokir rekening yang tidak aktif selama tiga bulan. Ia menilai wacana ini bisa berdampak buruk kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
"Apakah memang, PPATK memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran ini. Tentu saja ini akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan," ujar Harris dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/7/2025).
1. Harus ada prosedur yang jelas

Menurut Harris, jika kebijakan itu akan benar-benar diterapkan, maka perlu disusun prosedur yang jelas dan tidak menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Ia menyatakan, tindakan pemblokiran tidak boleh dilakukan secara mendadak tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya kepada nasabah.
"Nasabahnya diberi peringatan bahwa ini rekening anda tidak aktif. Karena kalau tiba-tiba dilakukan pemblokiran seperti ini tentu akan sangat meresahkan dan ini akan mengganggu stabilitas sistem keuangan di Indonesia," kata dia.
Harris mengingatkan, rekening yang tidak digunakan untuk sementara waktu bukan berarti pasti bermasalah atau disalahgunakan. Banyak nasabah yang sengaja membiarkan rekeningnya tidak aktif untuk keperluan tertentu, seperti dana darurat atau keperluan jangka panjang lainnya.
2. Harus ada kebijakan yang berpihak kepada masyarakat

Harris juga menekankan pentingnya kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Menurutnya, setiap regulasi yang menyangkut aset atau dana publik perlu dilakukan dengan pendekatan hati-hati, agar tidak menimbulkan keresahan yang justru merugikan stabilitas ekonomi.
"Kami berharap agar pemerintah lebih bijak di dalam menyikapi hal ini walaupun ide awalnya ini bagus, yaitu mengurangi kemungkinan rekening diselewengkan. Tetapi tentu harus dijalankan dengan cara yang benar dan tidak merugikan nasabah," ucap dia.
3. Kenapa rekening Dormant diblokir

Berdasarkan analisis dan pemeriksaan PPATK diketahui terdapat banyak rekening yang berasal dari jual beli rekening digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Selain itu, penggunaan reaktivasi lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana.
Salah satu yang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah penggunaan rekening dormant dari para nasabah bank, yang penguasaannya atau pengendaliannya dilakukan orang lain.
"Dalam rangka melindungi kepentingan umum, PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah bank yang berdasarkan data perbankan, rekeningnya dinyatakan dormant," demikian bunyi pengumuman PPATK dalam unggahannya di Instagram, dikutip Minggu, 27 Juli 2025.
Dengan penghentian sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, PPATK memastikan dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.
"Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan," tulis PPATK.
PPATK menjelaskan, tindakan ini juga bertujuan sebagai pemberitahuan kepada nasabah yang memiliki rekening di perbankan dengan status dormant, pemberitahuan kepada ahli waris atau pun pimpinan perusahaan bagi nasabah korporasi apabila rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.