Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Legislator PKB Dorong Revisi UU MK Buntut Putusan Pemilu Dipisah

20250704_163900.jpg
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • DPR butuh waktu lama buat UU, tapi dibatalkan MK
  • MK berlagak seperti positive legislature
  • MK putuskan Pemilu 2029 tak serentak lagi

Jakarta, IDN Times - Anggota Fraksi PKB DPR RI, Muhammad Khozin, mendorong Revisi Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul keluarnya putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dinilai kontroversial.

Putusan MK yang memerintahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal dipisah, memunculkan gelombang kritik dari parlemen. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menilai, putusan MK 135 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal itu inkonstitusional karena berpotensi melanggar UUD 1945.

Khozin menilai, bila MK terus dibiarkan maka keputusan-keputusannya akan menghasilkan preseden buruk tanpa ada ujungnya. Karena itu, ia menilai wacana perubahan UU MK sangat mungkin untuk didiskusikan.

"Mungkin saja, mungkin saja, sangat mungkin ya dari diskusi kita informal dengan kawan-kawan. Ini kan sebetulnya kalau didiamkan ini akan menjadi preseden yang nggak akan berujung gitu," kata Khozin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

1. DPR butuh waktu lama buat UU, tapi dibatalkan MK

20250704_163903.jpg
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Chozins. (IDN Times/Amir Faisol)

Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan, DPR RI sebagai pembuat undang-undang membutuhkan waktu setahun hingga dua tahun untuk mengetok sebuah UU. Artinya, DPR RI membutuhkan usaha keras untuk menghasilkan sebuah UU.

Namun, MK dengan pemahaman dan keyakinannya sendiri seketika membatalkan dan membuat norma baru terhadap UU Pemilu.

"Kita memproduk satu UU itu bisa setahun dua tahun effort-nya luar biasa, sementara MK nunggu di ujung kemudian dengan pemahamannya dengan keyakinan tafsirnya sendiri, kemudian membatalkan membikin norma baru," kata Legislator asal Jember itu.

2. MK berlagak seperti positive legislature

WhatsApp Image 2025-06-30 at 14.34.35.jpeg
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bicara putusan MK terkait pemisahan pemilu (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammas Rifqinizamy Karsayud mengatakan, melalui putusan 135 MK seperti memposisikan diri sebagai positive legislature. MK tidak menyatakan bahwa UU Pemilu yang berlaku saat ini inkonstitusional, tapi justru membuat norma sendiri atas UU Pemilu.

Ia tidak mau bila nantinya DPR melakukan perubahan atas UU Pemilu, tapi ujung-ujungnya digugat lagi ke MK. Menurut dia, bila peristiwa semacam ini terus berulang, maka tidak akan menghasilkan satu demokrasi konstitusional dan negara hukum yang baik.

Oleh sebab itu, ia meminta semua pihak untuk bersabar karena DPR masih ingin mencermati putusan MK terkait pemisahan pemilu ini dengan sangat hati-hati. Barangkali kata dia, putusan ini menghasilkan celah bagi DPR unfuk membentuk hukum nasional ke depan yang lebih baik lagi.

"Karena itu kemudian izinkan sekali lagi DPR dan Pemerintah melakukan pencermatan yang sangat serius terhadap putusan MK terbaru ini. Karena bisa jadi ini menjadi pintu masuk bagi kita semua untuk kemudian melihat lebih jauh bagaimana proses pembentukan hukum nasional kita ke depan," kata dia.

3. MK putuskan Pemilu 2029 tak serentak lagi

Gedung MK (Foto: IDN Times)
Gedung MK (Foto: IDN Times)

Diketahui, dalam amar putusannya, MK memerintahkan pelaksanaan pemilu pada tahun 2029 tak lagi digelar secara serentak. MK juga memerintahkan adanya pemisahan rezim pemilu nasional dan lokal.

Mahkamah memerintahkan agar ada jeda antara pemilu tingkat nasional dan daerah, digelar paling cepat jeda 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan. Pemilu nasional yang dimaksud meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI. Sementara, pemilu daerah meliputi pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us