Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MA Akan Panggil Hakim yang Dilaporkan Tom Lembong

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (instagram.com/tomlembong)
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (instagram.com/tomlembong)
Intinya sih...
  • MA akan mempelajari isi surat pengaduan terhadap hakim terlapor
  • Proses pemeriksaan terlapor bisa memakan waktu lama dan disesuaikan dengan SOP
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, mengatakan, MA akan melakukan pemanggilan terhadap hakim-hakim terlapor atas dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme dalam kasus Tom Lembong.

Diketahui, MA telah menerima surat pengaduan nomor 15/8/2025 tanggal 4 Agustus 2025 tentang dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme yang dilakukan oleh hakim perkara tindak pidana korupsi terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.

1. MA segera pelajari isi laporan

IMG-20250804-WA0002.jpg
Tom Kuasa Hukum Tom Lembong membuat laporan ke Mahkamah Agung (IDN Times/Aryodamar)

Yanto mengatakan, MA akan segera mempelajari isi surat yang disampaikan pelapor, yakni pihak Tom Lembong. Kemudian akan dilakukan verifikasi kepada pihak yang bersangkutan terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

"Kalau dia melanggar, baik itu melanggar hukum acara maupun melanggar etik itu pasti akan ditindak, ya, pasti itu!” kata Yanto.


2. Proses pelaporan hingga pemeriksaan bisa memakan waktu lama

Ilustrasi Sidang (IDN Times/Ayu Afria)
Ilustrasi Sidang (IDN Times/Ayu Afria)

Jangka waktu pemeriksaan terlapor dari pelaporan hingga pemeriksaan belum diketahui. Hal ini akan disesuaikan dengan SOP dan jumlah saksi yang akan diperiksa.

“Tergantung dengan saksi-saksi, berapa yang mau dipanggil, pihaknya berapa yang harus diperiksa. Jadi antara kasus satu dengan yang lain kan, gak bisa disamakan,” kata Yanto.


3. Hakim terlapor akan mendapatkan sanksi jika terbukti melanggar kode etik

Ilustrasi sidang MK (dok. Humas MK)
Ilustrasi sidang MK (dok. Humas MK)

Yanto mengatakan, hukuman yang diberikan kepada ketiga hakim akan disesuaikan dengan pelanggaran yang ditemukan.

“Setelah diperiksa kemudian ditemukan pelanggaran, nah mungkin di situ ada rekomendasi dari Bawas (Badan Pengawas). Rekomendasi, tuh macam-macam, hukuman ringan, sedang, sampai berat,” kata dia.

Diketahui, Bawas MA adalah perpanjangan tangan dari Ketua MA yang diberi wewenang untuk melakukan pengawasan dan rekomendasi kepada pimpinan MA jika ditemukan adanya penyimpangan.

Diketahui, Tom Lembong telah resmi bebas dari Rumah Tahana (Rutan) Cipinang, Jakarta, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong kemudian melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Laporan ini menindaklanjuti persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Adapun mejelis hakim saat itu dipimpin Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika didampingi dua Hakim Anggota yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

“Betul, kami melanjutkan laporan-laporan kami sebelumnya mengenai dugaan tindakan hakim yang imparsial, dan secara jelas Hakim Anggota Alfis terlihat ingin menghukum Tom Lembong selama pemeriksaan saksi di persidangan,” kata Pengacara Tom, Zaid Mushafi, saat dihubungi, Minggu (3/8/3025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us