Maruarar di Sidang Hasto: Data yang Dihapus Bisa Diatasi Penyidik

- Maruarar menilai data yang hilang seharusnya bisa didapatkan melalui penyidikan, seperti yang dilakukan oleh kepolisian.
- Penghapusan konten tidak dianggap sebagai penghalang penyidikan menurut Maruarar, karena penegak hukum seharusnya bisa mendapatkannya kembali.
- Hasto didakwa rintangi penyidikan dan suap terkait kasus eks caleg PDIP Harun Masiku, termasuk memerintahkan merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan.
Jakarta, IDN Times - Kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghadirkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, dalam sidang dugaan korupsi dan perintangan penyidikan.
Dalam persidangan, Jaksa KPK menanyakan soal penghapusan konten pada ponsel yang bertujuan untuk menghilangkan fakta-fakta.
"Misalnya, dia menghapus konten itu adalah dalam kaitan untuk menghilangkan fakta-fakta sehingga tidak ditemukan apa yang itu kemudian membuat terang suatu perkara. Nah apakah itu kemudian juga masih dari ranah hak asasi tetap dilindungi meski kaitan dengan kejahatan?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
"Ya, kita bertahan bahwa itu adalah hak asasi yang bersangkutan yang harus dilindungi," jawab Maruarar.
1. Data yang hilang seharusnya bisa didapatkan

Maruarar mengatakan seharusnya tindakan menghapus konten bisa diatasi penyidik. Dia mencontohkan kepolisian bisa mendapatkan data yang telah dihapus.
"Kalau saya mengatakan bahwa polisi juga sering mengatakan itu, dia bisa mengatasi kalau benar di situ ada data-data yang menyatakan itu merupakan upaya penghalangan. Apa yang dikatakan semua penyidik sudah dilengkapi instrumen yang ada untuk mencari data itu dengan alat lain," ujarnya.
"Saya bangga sekali kalo dikatakan polisi sudah menggunakan scientific investigation. Tapi, di dalam data itu dengan mudah kita peroleh dari provider," lanjutnya.
2. Maruarar klaim penghapusan konten bukan perintangan penyidikan

Maruarar mengatakan penghapusan konten tak dianggap sebagai pengjalang penyidikan. Sebab, penegak hukum seharusnya bisa mendapatkan data yang telah dihilangkan itu.
"Kalau itu yang didalilkan sebagai pencegahan tetap penyidikan itu tidak terhalang. Seandainya, dia menggunakan apa yang dikatakan instrumen yang ada seluruhnya bahkan kalau sekarang para apa namanya itu, hacker. Dengan mudah memperoleh isi kita punya HP. Tidak terhalang penyidikan kalau pun saya sudah merusak HP saya di situ ada data, Anda masih bisa dengan instrumen yang tersedia apa lagi sekarang moderenisasi semua intstrumen bagi penyidik," ujar Maruarar.
3. Hasto didakwa rintangi penyidikan dan suap

Hasto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, dia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.