Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menaker Imbau Perusahaan Beri Kesempatan Pekerja/Buruh Rayakan HUT RI

693dda1a-aa50-4ba0-90bc-23b96339cc4d.jpeg
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk ikut memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI (dok. Kemnaker)
Intinya sih...
  • Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
  • Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk ikut memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI.
  • Yassierli meminta perusahaan dan pekerja/buruh membahas teknis pelaksanaannya secara dialogis agar peringatan HUT RI tetap semarak tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times — Pemerintah telah menetapkan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk ikut memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI pada tanggal tersebut.

1. Cuti bersama dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme

fd2ddaee-0e04-4e93-8ed2-306ebafe6b85.jpeg
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk ikut memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI (dok. Kemnaker)

Yassierli memaparkan “Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (8/8/2025).

2. Menaker mengimbau agar perusahaan beri ruang seluas-luasnya bagi pekerja/buruh

5cc0505a-6887-436f-99e3-36cebaa55639.jpeg
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk ikut memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI (dok. Kemnaker)

Menaker menegaskan, meski cuti bersama bersifat fakultatif, perusahaan diimbau memberikan ruang seluas-luasnya bagi pekerja/buruh untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan perayaan.

Terkait teknis pelaksanaannya, Yassierli meminta perusahaan dan pekerja/buruh membahasnya secara dialogis, sehingga peringatan HUT RI tetap semarak tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha.

“Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” katanya.

3. Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

1de2780d-3bac-4c4c-a6ea-3c7f5936634c.jpeg
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk ikut memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI (dok. Kemnaker)

Yassierli menambahkan, peringatan Hari Proklamasi telah menjadi tradisi bangsa yang diwarnai berbagai kegiatan, seperti lomba, karnaval seni, dan aktivitas masyarakat lainnya. Tradisi ini, menurutnya, penting untuk terus dijaga sebagai sarana memupuk persatuan, kesatuan, dan rasa nasionalisme yang berdampak positif pada produktivitas kerja.

“Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju,” pungkasnya. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Cynthia Kirana Dewi
EditorCynthia Kirana Dewi
Follow Us