Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mendes Teken Aturan Pinjaman bagi Koperasi Merah Putih

Mendes Yandri Susanto MoU bersama Menteri PU untuk selesaikan jalan rusak di desa. (dok. Kemendes PDT)
Mendes Yandri Susanto MoU bersama Menteri PU untuk selesaikan jalan rusak di desa. (dok. Kemendes PDT)
Intinya sih...
  • Permendes mengatur persetujuan usul pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
  • Mendes berharap koperasi desa menjadi motor penggerak ekonomi dan mendorong kemandirian usaha masyarakat
  • Prabowo menegaskan 80.081 Koperasi Desa Merah Putih ditujukan untuk mendorong kesejahteraan rakyat
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang mekanisme persetujuan Kepala Desa untuk pembiayaan Koperasi Merah.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan, aturan ini disiapkan menjadi hadiah perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025.

"Saya setelah turun dari penerbangan Nabire, Papua Tengah, langsung menandatangani Permendes tentang mekanisme persetujuan kepala desa untuk pembiayaan Kopdes Merah Putih," kata Yandri, dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

Ia mengatakan, pengesahan peraturan teknis tata cara pengajuan pinjaman dari Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih akan dilakukan sebelum tanggal 17 Agustus 2025.

"Permendes akan segera disahkan. Ini sebagai kado untuk seluruh desa di Indonesia," kata dia.

1. Jadi dasar koperasi desa menyusun unit bisnisnya

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto saat membuka Apel Pemuda Pelopor Siaga Membangun Desa di Jatake, Kabupaten Tangerang, Senin (16/6/2025) (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto saat membuka Apel Pemuda Pelopor Siaga Membangun Desa di Jatake, Kabupaten Tangerang, Senin (16/6/2025) (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Permendes tersebut akan mengatur bagaimana kewajiban persetujuan dalam usul pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih dalam hal ini proposal bisnisnya.

Yandri mengatakan, Permendes itu juga telah disepakati oleh lintas kementerian dan lembaga seperti Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Menteri Sekretariat Negara, dan Menteri Koperasi.

Aturan ini akan menjadi pedoman pelaksana Koperasi Merah Putih dalam menyusun unit bisnisnya. Dengan demikian, para pelaksana Koperasi Merah Putih bisa menentukan bisnis yang akan dijalani dan diusulkan untuk mendapatkan pembiayaan di Bank Himbara.

"Misal, mereka mau buka bisnis pupuk, LPG, Sembako itu terdapat mekanismenya. Bagaimana cara mengajukan proposal, total anggaran besaranya, form apa yang harus mengambil keputusan itu di Permendes akan didetailkan," kata dia.

2. Mendes harap koperasi desa jadi motor penggerak ekonomi

Mendes PDT Yandri Susanto. (dok. Kemendes PDT)
Mendes PDT Yandri Susanto. (dok. Kemendes PDT)

Meski begitu, Mendes Yandri masih menunggu Menteri Hukum untuk mengesahkan permendes ini agar bisa segera diundangkan. Sehingga kalau sudah resmi bisa selesai dan disiapkan sebelum perayaan kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025 mendatang.

Selain itu, Peraturan Menteri Desa ini dapat mendukung semua Kopdes yang sudah berbadan hukum bisa beroperasi lancar dan memberi keuntungan bagi desa di Indonesia.

Mengenai aturan pinjaman melalui Permendes ini sudah disusun secara detail dengan memperhatikan tingkat keamanan dan transparannya.

Kendati demikian, Mendes Yandri berharap Kopdes dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa, memudahkan akses kebutuhan pokok, dan mendorong kemandirian usaha masyarakat.

"Saya bocorkan sedikit, di dalam Permendes ini diatur tentang bagaimana cara pengembalian pinjaman itu yang ditanggung oleh Kopdes Merah Putih melalui bagi hasil keuntungan," kata dia.

3. Prabowo tegaskan 80 ribu koperasi bisa dorong kesejahteraan rakyat

IMG_20250721_130420_604.jpg
Peluncuran Koperasi Merah di NTB secara serentak di seluruh wilayah Indonesia secara virtual oleh Presiden Prabowo Subianto. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa 80.081 Koperasi Desa Merah Putih ditujukan untuk mendorong kesejahteraan rakyat. Ia mengajak agar seluruh elemen mengawasi ketat pelaksanaan koperasi, agar tidak terjadi penyimpangan.

Hal ini disampaikan Prabowo dalam acara peluncuran yang digelar di Desa Bentangan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7).

"Dulu ada plesetan, dulu waktu Orde Baru juga dibentuk KUD, tapi akhirnya diplesetin, KUD singkatan Ketua Untung Duluan. Dan ini tidak boleh terjadi," kata Prabowo.

Ia menekankan bahwa koperasi Merah Putih adalah milik rakyat, dan semua kepala desa wajib mengawasi pelaksanaannya agar tetap setia pada tujuan membantu masyarakat.

"Kepala desa sanggup? Kepala desa mengawasi? Ketua koperasi harus kalian awasi semua. Mereka paling dekat sama rakyat. Masa sampai hati? Kita semua awasi," ujarnya.

Presiden juga menggambarkan koperasi seperti kumpulan lidi. Satu lidi lemah, tapi bila disatukan menjadi ratusan, akan menjadi alat yang kuat. Konsep gotong royong inilah yang menjadi fondasi utama koperasi.

"Kalau puluhan lidi, ratusan lidi dijadikan satu, ini adalah alat yang bisa membantu kita. Ini adalah konsep koperasi. Dari ekonomi lemah menjadi kekuatan ekonomi yang kuat. Ini adalah konsep koperasi, konsep koperasi adalah konsep gotong royong," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us