Menhan: Gak Pantas Dong Merah Putih Bersanding dengan Gambar Tengkorak

- Tidak pas bila bendera One Piece berada satu tiang dengan merah putih. Sjafrie tetap menilai tidak pas bila bendera dengan simbol One Piece berada satu tiang dengan merah putih.
- Bendera One Piece dianggap kritik terhadap pemerintah. Herdiansyah Hamzah menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece merupakan cerminan kritik terhadap pemerintah.
- Menteri HAM sebut pengibaran bendera One Piece tergolong perbuatan makar. Menurut Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, pengibaran bendera One Piece yang sejajar dengan Merah Putih merupakan pelanggaran hukum dan bentuk makar.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ikut angkat bicara soal ramainya warga mengibarkan bendera anime One Piece. Simbol One Piece itu banyak ditampilkan menjelang HUT ke-80 RI. Bahkan, tak sedikit yang mengibarkan bendera dengan gambar tengkorak dan topi jerami itu.
Menurut purnawirawan jenderal TNI Angkatan Darat (AD) itu tidak pas ketika di bawah bendera merah putih lalu disandingkan dengan bendera bergambar tengkorak. "Masak dibilang bendera merah putih itu di-back up oleh tengkorak? Kan gak pas dong!" ujar Sjafrie di kantor Kementerian Pertahanan pada Selasa (4/8/2025).
Menurutnya, proses untuk bisa mengibarkan bendera merah putih pada 1945 lalu sangat tidak mudah. Para pejuang rela mengorbankan nyawa hingga bisa mengibarkan bendera merah putih, salah satu simbol negara.
"Ini kan kemerdekaan direbut dengan darah keringat dan air mata. Itu bendera merah putih dijahit oleh Ibu almarhumah Fatmawati Soekarno. Lalu, tiba-tiba ada isu bendera ini (simbol anime One Piece)," tuturnya.
Sjafrie tidak mempermasalahkan bendera dengan simbol anime One Piece tersebut. Namun, ia meminta agar tidak disandingkan di bawah bendera merah putih.
1. Tidak pas bila bendera One Piece berada satu tiang dengan merah putih

Lebih lanjut, Sjafrie tetap menilai tidak pas bila bendera dengan simbol One Piece berada satu tiang dengan merah putih. Hal itu dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa yang sudah membuat bendera tersebut. Meski begitu, Sjafrie enggan mengomentari lebih lanjut mengenai fenomena pemasangan bendera One Piece dengan merah putih.
"Tapi, ya terserah kalian lah, bagaimana menilai ini," katanya.
2. Bendera One Piece dianggap kritik terhadap pemerintah

Sementara, dalam pandangan akademisi hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, tidak ada aturan yang melarang warga negara untuk mengibarkan bendera bajak laut dari One Piece. Warga tetap dibolehkan mengibarkan bendera One Piece asalkan posisinya tidak lebih tinggi dari bendera merah putih.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia. "Pengibaran bendera itu tidak dilarang selama tidak lebih tinggi atau lebih besar dari bendera merah putih. Dalam banyak kasus, posisi bendera One Piece tetap berada di bawah merah putih," ujar Herdiansyah ketika dihubungi pada Selasa (5/8/2025).
Dalam pandangannya, bendera One Piece merupakan cerminan kritik terhadap pemerintah. Oleh sebab itu, pemerintah tak perlu meresponsnya secara berlebihan.
"Kritik seperti ini seharusnya dijawab dengan dialog, bukan pencarian celah hukum untuk menekan warga," katanya.
3. Menteri HAM sebut pengibaran bendera One Piece tergolong perbuatan makar

Sementara, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menegaskan, negara berhak melakukan pelarangan atas pengibaran bendera yang disadur dari anime Bajak Laut Topi Jerami itu.
Bagi Pigai, pengibaran bendera One Piece yang sejajar dengan Merah Putih merupakan pelanggaran hukum.
Bahkan, kata Pigai, pengibaran bendera One Piece yang sejajar dengan Merah Putih itu sebagai bentuk makar. "Negara dengan tegas berhak melarang pengibaran bendera One Piece tersebut lantaran dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar," kata Pigai di dalam keterangan tertulis pada 3 Agustus 2025 lalu.
Pigai menambahkan, pelarangan pengibaran bendera One Piece di sela-sela bendera Merah Putih sesuai dengan hukum. Hal itu pun, katanya diakui dalam hukum internasional.
"Pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara," ujarnya.