Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menhan Sjafrie Minta Masukan soal Dewan Pertahanan Nasional

Dokumentasi tim media Menhan Sjafrie
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika menerima tokoh-tokoh untuk sosialisasi Dewan Pertahanan Nasional di kantor Kemhan, Jakarta Pusat. (Dokumentasi tim media Sjafrie)
Intinya sih...
  • DPN menggantikan fungsi Dewan Ketahanan Nasional
  • Keberadaan DPN tak akan tumpang tindih dengan Lemhanas
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, mengumpulkan akademisi dan purnawirawan jenderal TNI serta Polri di Kantor Kementerian Pertahanan, Jumat (13/6/2025). Ia ingin mendengarkan masukan soal pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dibentuk lewat Peraturan Presiden pada Desember 2024.

Sejumlah tokoh dan akademisi yang diundang antara lain mantan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, hingga Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Sementara, tokoh TNI dan Polri yang menghadiri pertemuan tersebut, mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Bambang Hendarso Danuri, mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Wiranto, hingga mantan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, mengatakan, dalam pertemuan itu dilakukan sosialisasi DPN.

"Pak Menhan tentu memberikan kesempatan untuk berinteraksi dan masukan. Karena kalau dilihat dari tugas pokok dan fungsinya, DPN ini merupakan amanah dari UU Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 15 Ayat 2 yang memang harusnya dibentuk sejak undang-undang itu disahkan. Tetapi, baru direalisasikan dengan adanya Perpres 202 tahun 2024," ujar Frega.

Frega menggarisbawahi pembentukan DPN bukan untuk mengambil alih semua tugas di bidang pertahanan.

"DPN akan melakukan pengkajian dan identifikasi masalah yang terkait dengan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa sesuai amanah UUD," kata dia.

1. DPN menggantikan fungsi Dewan Ketahanan Nasional

IMG-20250613-WA0029.jpg
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika menerima tokoh-tokoh untuk sosialisasi Dewan Pertahanan Nasional di kantor Kemhan, Jakarta Pusat. (Dokumentasi tim media Sjafrie)

Berdasarkan Perpres, Dewan Pertahanan Nasional (DPN) menggantikan Dewan Ketahanan Nasional. Tugasnya, kata Frega, salah satunya memformulasikan dan merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.

"Hal tersebut menjadi ranahnya Presiden sebagai Kepala Negara," kata jenderal bintang satu itu.

Kehadiran para pakar di dalam acara tersebut diharapkan bisa memberikan masukan dari aspek nirmiliter. Sebab, dalam hal pertahanan nirmiliter, institusi terdepan bukan dipegang oleh Kemenhan.

"Oleh sebab itu, Pak Menhan menyampaikan interaksi dan kolaborasi menjadi kunci," kata dia.

Berdasarkan Perpres Nomor 202 Tahun 2024, susunan organisasi DPN terdiri dari Ketua DPN yang dijabat Presiden, anggota tetap dan anggota tidak tetap. Sementara, Menhan mengisi posisi Ketua Harian DPN.

2. Keberadaan DPN tak akan tumpang tindih dengan Lemhanas

Dokumentasi tim media Menhan Sjafrie
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika menerima tokoh-tokoh untuk sosialisasi Dewan Pertahanan Nasional di kantor Kemhan, Jakarta Pusat. (Dokumentasi tim media Sjafrie)

Frega menepis keberadaan DPN akan tumpang tindih dengan Lemhanas. Menurut dia, Lemhanas memberikan masukan dari segi ketahanan.

"Tapi, kami tidak melihat dari isu itu. Tadi, diproyeksikan dengan penguatan masukan-masukan dari para pakar. Apalagi para pakar ini memang berasal dari bidang hukum, termasuk seperti Prof Purnomo Yusgiantoro. Beliau kan dulunya juga sempat menjabat menteri pertahanan," kata Frega.

Ia menambahkan, masukan yang disampaikan oleh para akademisi dan tokoh akan dikaji lalu diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto.

3. Kewenangan DPN yang terlalu luas sempat dikritik masyarakat sipil

IMG-20250613-WA0031.jpg
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika menerima tokoh-tokoh untuk sosialisasi Dewan Pertahanan Nasional di kantor Kemhan, Jakarta Pusat. (Dokumentasi tim media Sjafrie)

Pembentukan DPN sempat menuai kritik dari sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) yang tergabung di dalam koalisi masyarakat sipil. Mereka mengatakan, pembentukan DPN tidak sesuai UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Penambahan kewenangan yang luas dalam Pasal 3 huruf F dari Peraturan Presiden tentang DPN menjadi sorotan.

"Koalisi memandang, penambahan wewenang ini tidak sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara," ujar Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputro, ketika memberikan keterangan pers di Tebet, Jakarta Selatan pada Desember 2024 lalu.

Ardi mengatakan, kewenangan yang mencakup klausul "DPN memiliki fungsi pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Presiden" memiliki makna yang cukup luas. Ia menilai, penambahan wewenang ini bersifat karet dan dapat menimbulkan multiinterpretasi.

"Luasnya kewenangan DPN memiliki potensi penyalahgunaan wewenang yang tinggi," kata dia.

Menurut dia, adanya kewenangan yang luas dan dapat ditafsirkan secara berbeda, DPN berpotensi menjadi lembaga superbody yang dapat membahayakan demokrasi dan hak asasi manusia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us