MUI Setuju Cabut Penerima Bansos yang Bermain Judol

- MUI setuju dengan langkah pemerintah cabut penerima bansos yang bermain judi online (judol) karena dianggap sebagai penyakit masyarakat yang tidak sejalan dengan hukum dan nilai-nilai agama.
- 9,7 juta NIK masyarakat tercatat bermain judol, 571.410 diantaranya tercatat sebagai penerima bansos. Judi memiliki dampak luar biasa seperti memunculkan permusuhan, kemarahan, pembunuhan, pemalas, dan pemarah.
- MUI meminta pemerintah tindak tegas bandar, pengelola situs judi online, pemodal, backing, kurirs dan semua sindikat perjudian agar Indonesia bersih dari perjudian.
Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) setuju dengan langkah yang akan diambil oleh pemerintah terkait penghapusan penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat judi online (judol). Hal ini karena judi dinilai sebagai penyakit masyarakat yang tidak sejalan dengan hukum dan nilai-nilai agama.
"Dalam syariat Islam judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala (SWT) dalam Surat Al-Maidah ayat 90," kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi.
1. Diketahui 571.410 NIK tercatat sebagai penerima bansos dan bermain judol

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, sepanjang 2024 total ada 28,4 juta NIK penerima bansos, dan 9,7 juta NIK jadi pemain judol, kemudian 571.410 NIK di antaranya tercatat sebagai penerima bansos dan bermain judol.
Zainut menyampaikan, permainan judi termasuk dalam kategori gharar atau sebuah transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian sehingga masuk dalam dosa besar.
2. Judi bisa memperparah kemiskinan dan menghancurkan hubungan rumah tangga

Judi memiliki dampak yang luar biasa di antaranya adalah memunculkan permusuhan, kemarahan hingga pembunuhan. Selain itu, seseorang juga akan menjadi pemalas dan pemarah sehingga menyebabkan kemiskinan, menghancurkan hubungan rumah tangga serta tatanan sosial.
“Allah SWT menyampaikan bahwa judi merupakan salah satu perbuatan yang keji dan termasuk perbuatan setan. Allah SWT juga memberikan perintah kepada kita semuanya untuk menjauhi perbuatan tersebut,” ungkap Zainut.
3. Penegak hukum diminta tindak tegas bandar, pengelola dan seluruh sindikat perjudian

MUI secara serius meminta pemerintah untuk memberantas dan menindak tegas semua yang terlibat. Mulai dari bandar judi, pengelola situs judi online, pemodal, backing, kurir dan semua sindikat perjudian agar Indonesia terbebas dari perjudian.
“Seseorang akan rela mempertaruhkan harta yang dimilikinya, termasuk uang bansos dari pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan keluarganya, untuk digunakan judi,” kata Zainut.