Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

NasDem: Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Inkonstitusional

Ikustrasi sidang MK (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ikustrasi sidang MK (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Partai NasDem menilai putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 melanggar UUD 1945 terkait pemisahan pemilihan umum nasional dan daerah.
  • Lestari Moerdijat menyatakan bahwa pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan kepala daerah dan DPRD adalah inkonstitusional.
  • Pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali secara konstitusional, namun MK memerintahkan adanya pemisahan rezim pemilu nasional dan lokal.

Jakarta, IDN Times - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/ 2024 terkait pemisahan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat mengatakan, putusan Mahkamah yang memisahkan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan kepala daerah dan DPRD termasuk keputusan yang inkonstitusional.

Menurutnya, keputusan itu bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945, yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan setiap 5 tahun sekali.

"Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan kepala daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NRI 1945 dan karenanya Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat, dan merupakan putusan inkonstitusional," kata Lestari, dalam jumpa pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Lestari mengingatkan, perlu dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu.

Menurutnya, penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam Pasal 22E UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam Putusan MK 95/2022.

"Sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda," kata Wakil Ketua MPR RI itu.

Diketahui, dalam amar putusannya, MK memerintahkan pelaksanaan pemilu pada tahun 2029 tak lagi digelar secara serentak. MK juga memerintahkan adanya pemisahan rezim pemilu nasional dan lokal.

Mahkamah memerintahkan agar ada jeda antara pemilu tingkat nasional dan daerah digelar paling cepat jeda 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan. Pemilu nasional yang dimaksud meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI. Sementara, pemilu daerah meliputi pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us