Operasi Pekat 2025, Kapolri Klaim 67 Persen Warga Puas

- Polri berhasil menangani 23 ribu perkara narkoba, menyelamatkan 35,7 juta jiwa, dan menyita barang bukti senilai Rp6,97 triliun.
- Polri mengidentifikasi 325 kampung narkoba, mentransformasi 145 di antaranya menjadi kawasan bebas narkoba, serta merehabilitasi 1.543 korban penyalahgunaan narkoba.
- Polri menangani 1.297 perkara perjudian daring, menyita uang senilai Rp922,53 miliar, dan memproses 13 perkara TPPU dengan nilai aset mencapai Rp1,8 triliun.
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat capaian signifikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) 2025 yang digelar serentak di seluruh Indonesia. Fokus operasi ini diarahkan pada wilayah-wilayah industri yang kerap menjadi titik rawan kejahatan jalanan dan premanisme.
Hasilnya, Polri menyebut sudah mengamankan 13.438 pelaku premanisme. Dari jumlah tersebut, 3.382 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10.056 lainnya dibina melalui kerja sama dengan dinas sosial.
"Berdasarkan survei indikator, 67 persen masyarakat puas terhadap operasi ini," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam amanat HUT ke-79 Polri di Monas, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2025).
1. Polri sebut telah tangani 23 ribu perkara narkoba

Dalam pemberantasan narkoba, Polri menggandeng Kemenko Polhukam dan berbagai kementerian/lembaga dalam Desk Pemberantasan Narkoba.
Sepanjang tahun ini, Polri telah menangani 23.456 perkara dengan 32.403 tersangka, serta menyita barang bukti narkoba senilai Rp6,97 triliun. Sebanyak 35,7 juta jiwa diklaim terselamatkan dari ancaman zat adiktif tersebut.
2. Identifikasi kampung narkoba

Selain itu, Polri juga mengidentifikasi 325 kampung narkoba dan telah mentransformasi 145 di antaranya menjadi kawasan bebas narkoba.
Sebanyak 1.543 korban penyalahgunaan narkoba direhabilitasi, sementara 11 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) turut diproses dengan nilai aset disita mencapai Rp162,32 miliar.
3. Sebut ada 922,53 miliar uang disita dari Judi online

Sementara dalam memerangi perjudian daring, Polri melalui Desk Pemberantasan Judi Online menangani 1.297 perkara, menjerat 1.492 tersangka, serta menyita barang bukti senilai Rp922,53 miliar.
Selain itu, 186.713 situs judi online telah diajukan untuk diblokir. Tak hanya itu, Polri juga memproses 13 perkara TPPU terkait dengan nilai aset mencapai Rp1,8 triliun.