OTT Dirut Inhutani V, KPK Sita Rp2,4 Miliar Juga Rubicon dan Pajero

- KPK melakukan OTT terhadap Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady, serta delapan pihak lainnya.
- KPK menyita uang senilai Rp2,4 miliar serta mobil Rubicon dan Pajero dalam operasi tangkap tangan tersebut.
- Hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Dicky Yuana Rady sebagai Direktur Utama PT Inhutani V.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady serta delapan pihak lainnya. Dalam operasi senyap itu, KPK menyita uang senilai Rp2,4 miliar serta mobil Rubicon dan Pajero.
"Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai 189 ribu dolar Singapura (setara Rp2,4 miliar dalam kurs hari ini), uang tunai Rp8,5 juta, satu unit mobil Rubicon di rumah DIC, serta satu unit mobil Pajero milik saudara DIC di rumah ADT," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntu Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8/2025).
Asep menjelaskan, awalnya KPK menangkap sembilan orang di empat lokasi berbeda. Enam orang ditangkap di Jakarta serta masing-masing seorang di Bekasi, Depok, dan Bogor.
Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK hanya menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Dicky Yuana Rady (Direktur Utama PT Inhutani V), Aditya (Staf Perizinan SB Grup), dan Djunaidi (PT Paramitra Mulia Langgeng).
Djunaidi dan Aditya selaku pihak pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkn Dicky Yuana Rady diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Asep.