Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady Jadi Tersangka Usai Kena OTT KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady, sebagai tersangka dugaan korupsi. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Selain Dicky Yuana Rady, KPK juga menetapkan Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng dan Aditya selaku Staf Perizinan SB Grup.
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8/2025).
Djunaidi dan Aditya selaku pihak pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Dicky Yuana Rady diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Asep.