Pemerintah Pastikan RUU Haji dan Umrah Tak Diketok di Paripurna Besok

- Pemerintah menyerahkan DIM RUU Haji dan Umrah ke DPR pada Senin malam.
- Menteri Hukum memastikan RUU tersebut belum dibahas dan tak akan langsung disahkan dalam rapat paripurna besok.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah ke DPR, pada Senin (18/8/2025) malam.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan, RUU Haji dan Umrah itu belum dibahas dan tak akan langsung disahkan dalam rapat paripurna yang diagendakan pada Selasa (19/8/2025) besok.
“Gak lah, kan ini baru, belum dibahas. Ini kan baru mau pembahasan,” ujar Supratman di Kompleks DPR/MPR.
Supratman menjelaskan, RUU Haji dan Umrah itu nantinya terlebih dahulu dibahas lewat pembentukan Panitia Kerja (Panja) tingkat satu Komisi VIII DPR RI.
“Jadi, belum dibahas sama sekali. Kewajiban pemerintah harus rapat kerja,“ kata dia.
Dia mengatakan, total terdapat sekitar 700 DIM tentang haji dan umrah telah diserahkan untuk dibahas dalam Rapat Kerja bersama DPR.
"Kita (sudah) serahkan DIM. Nanti kita tunggu dari DPR-nya untuk bentuk panja-nya. Kalau saya tidak salah, tadi itu ada 700 sekian (DIM)," ujar Supratman.
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengatakan, DIM RUU Haji dan Umrah tersebut diserahkan kepada Komisi VIII DPR untuk dibahas lewat pembentukan Panja.
"Kalau di undangan penyampaian DIM dari pemerintah dan menerima DIM dari pemerintah untuk digunakan dibahas Komisi VIII," kata Supratman.
RUU Haji telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan saat ini telah memasuki pembahasan tahap II di Baleg DPR. RUU Haji ini bersamaan dengan peralihan urusan haji yang berpindah dari Kemenag ke BP Haji mulai musim haji tahun depan.