Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Serahkan 700 DIM RUU Haji dan Umrah ke DPR

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (IDN Times/Amir Faisol)
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Pemerintah serahkan 700 DIM RUU Haji dan Umrah ke DPR
  • Sebanyak 700 DIM terkait Haji dan Umrah diserahkan untuk dibahas dalam Rapat Kerja bersama DPR.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah ke DPR, pada Senin (18/8/2025) malam.

Ia mengatakan, total terdapat sekitar 700 DIM terkait haji dan umrah yang telah diserahkan untuk nantinya dibahas dalam Rapat Kerja bersama DPR.

"Kita (sudah) serahkan DIM. Nanti kita tunggu dari DPR-nya untuk bentuk panja (panitia kerja)-nya. Kalau saya tidak salah tadi itu ada 700 sekian (DIM)," ujar Supratman di Kompleks DPR/MPR.

Ia memastikan, pembahasan RUU Haji dan Umrah itu tidak akan rampung dalam rapat paripurna yang diagendakan pada Selasa (19/8/2025) besok. Sebab, DIM tersebut baru diserahkan dan masih harus dibahas lebih lanjut bersama Komisi VIII DPR RI.

“Gak lah, ini kan baru, belum dibahas. Jadi, belum dibahas sama sekali,” ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengatakan, RUU Haji dan Umrah bakal dibahas terlebih dahulu di Komisi VIII.

“Bahas dulu di komisi VIII, besok baru akan rapat setelah paripurna untuk menentukan agenda kegiatan Komisi VIII di masa sidang yang akan datang," kata dia.

"Tentu, pasti akan ada pembahasan, pengagendaan pembahasan ter dengan revisi Undang-Undang tentang Haji," kata dia.

RUU Haji telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan saat ini telah memasuki pembahasan tahap II di Baleg DPR. RUU Haji ini bersamaan dengan peralihan urusan haji yang berpindah dari Kemenag ke BP Haji mulai musim haji tahun depan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us