Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengacara Tom Lembong Ungkit Kinerja Kejagung Usai Adanya Abolisi

WhatsApp Image 2025-07-04 at 17.52.06 (1).jpeg
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkit kinerja Kejagung terkait penahanan kliennya dalam kasus korupsi Importasi gula.
  • Keanehan terjadi di meja persidangan, dimana jaksa mengakui Tom tidak menerima uang dari kasus korupsi namun tetap dituntut tujuh tahun penjara.
  • Abolisi yang diterima bukan pengakuan kesalahan klien, melainkan untuk mengesampingkan proses hukum demi kepentingan politik.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkit kembali ketika kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan dalam kasus korupsi Importasi gula.

Dirinya heran mengapa tim penyelidik kejagung begitu berani menahan kliennya padahal belum jelas adanya perbuatan Tom yang merugikan negara.

"Wah udah banyak sekali dan kita udah capek nyebut keganjilan-keganjilannya, udah banyak sekali jadi dari awal misalnya tentang kenapa prosesnya hanya Pak Tom yang diproses menteri yang lain nggak diproses, dari awal tiba-tiba ditahan nggak ada audit BPKP," ucap Ari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

Tak hanya itu, keanehan juga terjadi di meja persidangan. Jaksa telah mengakui bahwa Tom tidak menerima uang sepersen dari kasus dugaan korupsi importasi gula namun tetap dituntut tujuh tahun penjara.

"Sampai ke persidangannya nggak ada niat jahat segala macem banyak sekali," ujarnya.

Adapun setelah menerima abolisi ini, dia berharap para penegak hukum dievaluasi secara total. Jangan sampai seorang harus masuk jeruji besi karena adanya kriminalisasi hukum.

"Harapan kita dengan sikapnya pemerintah ini ini juga ada evaluasi, evaluasi total kepada semua penegak hukum yang melakukan ketidakprofesionalan seperti itu," tuturnya.

Dia menyampaikan bahwa abolisi yang diterima ini bukan sebagai bentuk pengakuan bahwa kliennya bersalah atas kasus dugaan korupsi importasi gula. Ia menegaskan, Tom memang seharusnya tidak beralasan atas kasus dugaan korupsi tersebut.

"Nah kaitan dengan abolisi ini perlu kami sampaikan, ini bukan kaitan mengakui kesalahan, karena memang Pak Tom tidak pernah melakukan kesalahan tersebut jadi tidak ada yang perlu diakui. Tapi kaitan abolisi nya adalah mengesampingkan proses hukum itu karena demi kepentingan politik," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us