Bebaskan Tom Lembong-Hasto, Menkum: Prabowo Tak Campuri Proses Hukum

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Keppres pemberian abolisi bagi Tom Lembong dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang proses hukumnya masih berjalan. Meski begitu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengklaim Prabowo tak ikut campur proses penegakan hukum.
"Bahwa khusus terkait Pak Tom Lembong, Pak Hasto, Presiden sama sekali tidak mencampuri proses hukum," ujar Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) malam.
Supratman mengatakan, Prabowo punya pertimbangan sendiri. Ia menyebut abolisi dan amnesti diberikan untuk rekonsiliasi.
"Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik bisa bersama-sama membangun republik ini apalagi sebentar lagi merayakan 80 tahun Indonesia merdeka, kita punya cita cita untuk meraih Indonesia Emas 2045 dengan tantangan global yang luar biasa dan lain-lain, maka dibutuhkan kebesaran hati," ujarnya.