Perludem: Putusan MK Pemilu Dipisah Sejalan dengan Asta Cita Prabowo

- Putusan MK 135/2024 dipisah sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Dua poin di Asta Cita sejalan dengan Putusan MK soal pemisahan penyelenggaraan pemilu, yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM serta memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
- Prabowo mengapresiasi MK sebagai lembaga yang menguatkan demokrasi Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 135/2024 soal pemilu nasional dan lokal/daerah dipisah sejalan dengan Asta Cita pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Diketahui, Perludem merupakan pemohon dalam Putusan MK 135/2025 yang memerintahkan agar pemilu tingkat nasional (pilpres, DPR, DPD) dan pemilu daerah/lokal (pilkada, DPRD) dipisah. Kedua jenis pemilu itu harus dipisahkan dengan jarak 2 sampai 2,5 tahun dan mulai berlaku Pemilu 2029.
“Bapak presiden memang sudah semestinya mengapresiasi secara positif putusan 135/2024, karena putusan ini yang dimohonkan oleh kami ya, Perludem, itu merupakan putusan yang sesuai dengan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Usep saat dihubungi, Senin (18/8/2025).
1. Sejalan dengan dua poin di Asta Cita

Dalam delapan poin yang diusung Prabowo dalam Asta Cita sebagai misi untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, Usep menyebut dua poin di antaranya sejalan dengan Putusan MK soal pemisahan penyelenggaraan pemilu.
Poin tersebut terdapat pada nomor satu dan tujuh. Poin pertama Asta Cita disebutkan, "memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM)." Sementara, poin ketujuh berbunyi, "memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba."
Menurut Usep, diakomodirnya Putusan MK 135/2024 dalam Revisi UU Pemilu ini jadi salah satu cara mewujudkan dua poin Asta Cita tersebut.
2. Sejalan dengan Asta Cita, harusnya tak ada pembangkangan terhadap Putusan MK 135/2024

Usep menekankan, karena Putusan MK 135/2024 sejalan dengan Asta Cita, maka pemerintah dan DPR sebagai pembuat Undang-Undang (UU) harusnya tidak melakukan pembangkangan.
Pemerintah dan DPR harus menjamin Revisi UU Pemilu bisa segera dilakukan, dibahas secara matang, serta menaati pemisahan pemilu.
"Khususnya di Asta Cita nomor 1 dan 7, putusan 135/2024 jika direspon oleh pembentuk undang-undang dan di dalamnya termasuk adalah pemerintah yang utama juga presiden yang punya kewenangan, akan menjamin proses legislasi RUU Pemilu menjadi bagian yang akan memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia," bebernya.
"Dan juga sejalan dengan Asta Cita nomor 7, karena akan memperkuat reformasi politik dan hukum," sambung Usep.
Dia meyakini, Putusan 135/2024 ini membuat sistem presidensialisme di Indonesia menjadi lebih baik dan tersistematis. Dengan adanya jeda pemilu nasional dan lokal, masyarakat bisa memberikan evaluasi terhadap kepemimpinan presiden.
Sebagai contoh jika presiden dan anggota legislatif dari partai politik tertentu kinerjanya buruk, maka masyarakat punya kesempatan untuk melakukan evaluasi dengan memberikan sanksi tidak akan memilih calon dari partai tersebut saat pemilu di tingkat lokal yang meliputi pilkada dan pileg DPRD.
"Kita menjadi memiliki fase evaluasi pemerintah nasional yang jaraknya 2 sampai 2,5 tahun melalui pemilu serentak daerah. Karena kita tahu sistem presidensialisme itu kan mempunyai masa pemerintahan yang pasti 5 tahun. Tapi selama ini 5 tahun kepemimpinan presiden, pemerintahan presidensial kita itu tidak punya fase evaluasi atau pemilu sela," ungkap Usep.
3. Prabowo sebut putusan-putusan MK menguatkan demokrasi Indonesia

Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto mengapresiasi MK sebagai lembaga yang menjadi wadah untuk menjaga hak konstitusional warga negara. Prabowo menilai, MK telah memutuskan berbagai perkara penting yang menguatkan tonggak demokrasi Indonesia.
"Mahkamah Konstitusi RI, di sepanjang tahun 2024 hingga pertengahan 2025, telah menangani ratusan perkara pengujian undang-undang, perselisihan hasil pemilihan umum, dan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dengan proses persidangan yang efektif, tepat waktu, dan menghasilkan berbagai putusan penting yang menjadi tonggak penguatan demokrasi dan perlindungan hak konstitusional warga negara," kata Prabowo dalam pidato di Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Ruang Sidang, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8).