Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pimpinan Baznas Jawa Barat Dilaporkan ke KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Pimpinan Baznas Jawa Barat dilaporkan ke KPK terkait penggunaan dana zakat operasional dan dana hibah pandemik COVID-19 pada 2020.
  • Besarannya Rp9,7 miliar untuk dana zakat operasional dan Rp3,5 miliar untuk dana hibah COVID-19.
  • Mantan pegawai Baznas yang melaporkan dugaan korupsi dijadikan tersangka illegal akses dan membocorkan dokumen rahasia.

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat dilaporkan ke Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK). Diduga telah terjadi penggunaan dana zakat operasional dan dana hibah pandemik COVID-19 pada 2020.

"Pertama yang dilaporkan itu terkait penggunaan dana zakat operasional yang harusnya 12,5 persen itu menjadi 20 persen. Kemudian ada terkait dana hibah COVID-19 di tahun 2020," ujar Raffi Saiful dari LBH Bandung kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/6/2025).

"Besarannya itu Rp9,7 dan Rp3,5 miliar. Untuk dana zakat itu 9,7, untuk dana hibah itu 3,5 miliar,"  imbuhnya.

Raffi menjelaskan, dugaan korupsi ini pernah dilaporkan oleh mantan pegawai Baznas pada Januari 2025. Kini pelapor itu dijadikan tersangka.

"Jadi sebelumnya itu sudah ada pelaporan ke pihak internal terlebih dahulu. Kemudian karena hasilnya belum didapat, dan karena hasilnya belum didapat itu mantan pegawai ini mencoba melaporkan ke aparat penegak hukum yang lain," jelasnya.

Raffi menjelaskan, kedatangannya dan sejumlah pihak lain ke KPK untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut. Sebab, pelaporan yang dilakukan mantan pegawai Baznas itu malah berujung kriminalisasi.

"Karena apa yang dilakukan oleh mantan pegawai ini itu malah dijadikan bahan sebagai pelaporan kriminalisasi yang ada di polda Jawa Barat," ujarnya.

Diketahui, Polda Jawa Barat menetapkan mantan pekerja Baznas Jabar, Tri Yanto, sebagai tersangka atas laporan tuduhan tindak pidana illegal akses dan membocorkan dokumen rahasia dengan Pasal 48 Jo Pasal 32 (1) (2) Undang-undang ITE. Kepolisian menetapkan status tersangka kepada Tri Yanto dengan tuduhan dugaan tindak pidana illegal akses dan membocorkan dokumen rahasia.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Polda Hendra Rochmawan mengatakan, aparat sudah mendapat informasi mengenai narasi adanya penyalahgunaan wewenang di Baznas Jabar dengan membuat Tri sebagai tersangka penyebaran informasi yang dilarang. Namun, polis menyebut bahwa laporan yang ada karena Tri menyebarkan informas setelah dipecat sebagai pegawai.

"Jadi intinya gini, intinya yang bersangkutan itu sudah dipecat oleh Baznas. Ada surat resmi, surat resmi pemecatan, ini sebagai dasar melakukan penyidikan dan penyelidikan," kata Hendra dihubungi Senin (26/5/2025) malam.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us