Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PPATK Blokir Rekening Dormant, PBNU: Jangan Buat Kebijakan Serampangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya mengendus soal praktik jual beli rekening inaktif untuk judol. (IDN Times/Amir Faisol)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya mengendus soal praktik jual beli rekening inaktif untuk judol. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Pemblokiran rekening dormant berisiko turunkan kepercayaan publik
  • PBNU akan terus memantau perkembangan ini dan siap memberikan masukan agar tercipta kebijakan publik yang adil dan berpihak
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhati-hati dalam mengambil kebijakan pemblokiran rekening menganggur (dormant) masyarakat.

Ketua PBNU, Choirul Sholeh Rasyid, menilai, kebijakan pemblokiran rekening ini akan berdampak pada kepercayaan pada sistem perbankan nasional.

“Pencabutan blokir kepada 28 juta rekening dormant beberapa hari lalu menunjukkan bahwa kebijakan ini serampangan dan telah menimbulkan keresahan bahkan kepanikan di tengah masyarakat,” kata Choirul di Jakarta, Senin (4/8/2025).

1. Berisiko turunkan kepercayaan publik

ilustrasi menabung dengan rekening yang sama untuk kebutuhan harian (pixabay.com/flyerwerk)
ilustrasi menabung dengan rekening yang sama untuk kebutuhan harian (pixabay.com/flyerwerk)

Ia menambahkan, kebijakan keliru seperti ini berisiko menurunkan kepercayaan publik pada lembaga keuangan.

“Sektor perbankan adalah sokoguru perekonomian nasional yang hanya bisa berjalan dengan fondasi kepercayaan (trust). Jika kepercayaan itu terganggu, maka stabilitas ekonomi bisa ikut terdampak,” kata dia.

Sejak Mei lalu PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant dengan nilai mencapai Rp6 triliun. Adapun, alasan pemblokiran itu dilakukan sebagai upaya perlindungan hak dan kepentingan pemilik sah nasabah.

PPATK menjabarkan dalam lima tahun terakhir ini kerap mendapati rekening dormant sebagai target kejahatan, yang diperjualbelikan sebagai rekening penampung tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital.

Choirul juga menyoroti fakta bahwa pemilik rekening dormant yang diblokir, mayoritas milik masyarakat kecil yang hidupnya pas-pasan dan tidak memiliki rekening cadangan.

“Bagi sebagian masyarakat, rekening tersebut mungkin satu-satunya tempat menabung, meski dengan saldo yang tidak besar. Tindakan pembekuan tanpa pendekatan yang proporsional sangat merugikan mereka,” kata dia.

2. PPATK diminta melakukan evaluasi menyeluruh

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Konferensi pers TPPU di PPATK soal isu-isu aktual pada Senin (10/4/2023). (dok. Humas Kemenpolhukam)
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Konferensi pers TPPU di PPATK soal isu-isu aktual pada Senin (10/4/2023). (dok. Humas Kemenpolhukam)

Atas dasar itu, Choirul berharap agar PPATK melakukan evaluasi menyeluruh. Menurut dia, PPATK harus memperhatikan dimensi sosial dari kebijakan teknokratis semacam ini.

Dia mengatakan, PBNU akan terus memantau perkembangan ini dan siap memberikan masukan agar tercipta kebijakan publik yang adil dan berpihak pada masyarakat.

“Kami mendorong agar PPATK lebih berhati-hati dan memperhatikan dimensi sosial dari kebijakan teknokratis semacam ini, agar tidak merugikan nasabah, dunia perbankan dan perekonomian nasional secara luas,” kata dia.

3. Pemblokiran rekening dormant lanjut meski menuai gelombang protes

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, PPATK menegaskan kembali kebijakan pemantauan dan penanganan rekening dormant tetap dilanjutkan meskipun 28 juta rekening telah dibuka kembali.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan tanpa mengurangi hak dan kepentingan nasabah.

"Memberikan perlindungan tanpa mengurangi hak serta kepentingan nasabah tidak bisa dihentikan oleh negara. Akan terus kami lakukan, demi integritas sistem keuangan Indonesia," katanya kepada IDN Times, Kamis (31/7/2025).

Ivan menjelaskan, proses pembekuan sementara terhadap puluhan juta rekening tidak aktif telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Setelah dilakukan verifikasi dokumen dan keberadaan nasabah, serta diingatkan soal kepemilikan rekening, PPATK mencabut penghentian transaksi terhadap lebih dari 28 juta rekening.

"Puluhan juta rekening tidak aktif, kami hentikan sementara transaksinya lalu kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya, dan setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut hentinya," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us