Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi: Tidak Efektif!

- Prabowo membubarkan Satgas Saber Pungli karena dianggap tidak efektif.
- Satgas Saber Pungli sudah tidak ada lagi menurut Pasal 1 Perpres Nomor 49 Tahun 2025.
- Perpres pembubaran ditandatangani Prabowo pada awal Mei 2025 dan memerintahkan agar aturan tersebut dilaksanakan.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas tersebut dibentuk pada era Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo.
Pembubaran itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025, tentang pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
1. Dianggap tak efektif

Berdasarkan pertimbangan pada poin a, Satgas Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif.
"Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif, sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar," tulis Perpres yang diteken Prabowo, dikutip Kamis (19/6/2025).
2. Satgas Saber Pungli sudah tak ada lagi

Dalam Pasal 1 dijelaskan, Satgas Saber Pungli sudah tidak ada lagi. Sehingga, semua anggotanya dibubarkan.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 1.
3. Perpres pembubaran diteken Prabowo awal Mei 2025

Perpres pembubaran Satgas Saber Pungli itu ditandatangani Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.
Pada Pasal 2 Perpres Nomor 49 Tahun 2025 memerintahkan agar semua pihak untuk melaksanakan aturan tersebut.