Pramono Terima Surat Pengunduran Diri Dirut Food Station

- Pramono menerima surat pengunduran diri Dirut Food Station sebagai bentuk tanggung jawab pribadi dan menegaskan tidak akan ada intervensi terhadap penyidikan.
- Kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium menjadi momentum memperkuat pengawasan dan akuntabilitas di BUMD DKI.
- Tiga pejabat PT Food Station ditetapkan sebagai tersangka, namun layanan distribusi pangan untuk masyarakat tetap berjalan normal dengan peningkatan pengawasan internal.
Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menerima secara resmi surat pengunduran diri Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso. Surat ini diberikan menyusul penetapan Gunarso sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium oleh Satgas Pangan Polri.
Surat pengunduran diri disampaikan langsung melalui Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. Surat tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
1. Jadi bentuk tanggung jawab pribadi

Pramono menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan memastikan tidak akan ada intervensi terhadap penyidikan. Menurut Pramono, pemberian surat pengunduran diri itu menjadi bentuk tanggung jawab pribadi.
“Sambil menunggu surat penetapan resmi dari Kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai. Pemerintah Provinsi DKI tetap mendukung proses hukum berjalan dengan baik dan transparan,” kata Pramono mengutip keterangan tertulis pada JUmat (1/8/2025).
2. Jadi momentum memperkuat pengawasan

Pramono menekankan, kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium oleh Satgas Pangan Polri menjadi momentum memperkuat pengawasan dan akuntabilitas di tubuh BUMD DKI. Pramono meminta seluruh jajaran direksi BUMD untuk mengedepankan tata kelola yang profesional dan menjunjung tinggi integritas.
“BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Maka akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama,” kata Pramono.
3. Pastikan layanan publik tidak berhenti

Tiga pejabat PT Food Station ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri. Mereka adalah Dirut Karyawan Gunarso, Direktur Operasional Ronny Lisapaly, dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP. Ketiganya diduga memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan SNI 6128:2020 dan melanggar sejumlah peraturan terkait mutu pangan.
Meski tiga pejabat Food Station ditetapkan sebagai tersangka, Pramono memastikan, layanan distribusi pangan untuk masyarakat tetap berjalan normal. “Yang paling penting adalah layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar, karena ini menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta,” kata Pramono.
Gubernur Pramono telah meminta jajaran manajemen Food Station untuk meningkatkan pengawasan internal serta membuka kanal pengaduan publik. Masyarakat dapat melaporkan temuan beras yang tidak sesuai standar ke nomor 0821-3700-1200.