Sampaikan Pembelaan, Tom Lembong Kutip Habiburrahman Gerindra

- Tom Lembong membela diri di Pengadilan Tipikor, mengungkit pernyataan Habiburrahman Gerindra yang menyebut penangkapan Tom sebagai balas dendam politik.
- Delapan fraksi di DPR dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburrahman, menyatakan kekhawatiran terhadap pendekatan jaksa dalam kasus impor gula yang menimpa Tom Lembong.
- Jaksa menuntut Tom Lembong 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengungkit pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburrahman, ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus importasi gula. Hal itu ia ungkapkan ketika membaca pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Tom Lembong menyebut banyak pihak yang menyebut perkaranya sebagai kriminilasisasi. Bahkan, kata dia, DPR pun juga setuju.
"Delapan dari delapan fraksi di DPR, fraksi di Komisi III DPR menyatakan amat khawatir atau bahkan tidak setuju dengan pendekatan yang diambil oleh jaksa dalam perkara importasi gula," ujar Tom di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
"Bahkan Wakil Ketua Umum partai penguasa, partai Gerindra, Bapak Habiburrahman yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI menyatakan kekhawatirannya secara publik bahwa penangkapan pada saya dapat membentuk citra buruk pemerintah bahwa ini sebuah balas dendam politik dan mengimbau jaksa segera mengklarifikasi kasus yang menurut beliau sumir," lanjutnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menuntut Tom Lembong 7 tahun penjara. Tom juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Ada sejumlah hal memberatkan yang dibacakan jaksa. Tom dianggap tak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah, tak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Satu-satunya perbuatan Tom yang meringankan adalah fakta bahwa Tom belum pernah dipidana sebelumnya.
Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.
Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.