Sempat Ditangkap, Pelaku Pencurian Pagar Ruko di Bekasi Dibebaskan

- Korban mencabut laporan pencurian pagar ruko
- Rekaman CCTV, pencurian ini sempat pagar viral
- Pelaku mencuri satu pagar
Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap pelaku pencurian pagar di sebuah ruko, Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, yang terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025 pagi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, setelah ditangkap, pihaknya kembali membebaskan kedua pelaku.
"Sempet kami amankan, tapi kemudian dilepas," katanya, Jumat (8/8/2025).
1. Korban mencabut laporan

Kusumo menjelaskan, dibebaskannya kedua pelaku lantaran korban yang merupakan pemilik ruko mencabut laporan polisi.
"Bukan dilepas, tapi korbannya cabut laporan," jelasnya.
Kusumo juga mengungkapkan, kedua pelaku pencurian pagar tersebut masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring) dengan total kerugian kurang dari Rp1,5 juta.
"Itu masuknya tipiring dan korbannya sudah cabut lapor," kata Kusumo.
2. Viral, rekaman CCTV pencurian pagar

Sebelumnya, sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian sebuah pagar di salah satu ruko di Bekasi, viral.
Dalam rekaman CCTV yang diperoleh IDN Times, terlihat dua pelaku menggunakan sebuah sepeda motor langsung berhenti di depan ruko. Beberapa saat kemudian, salah satu pelaku turun dari motor dan langsung mencuri pagar tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah ruko, Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin, 4 Agustus 2025.
"Benar, telah terjadi dugaan pencurian," kata dia, Rabu, 6 Agustus 2025.
3. Pelaku mencuri satu pagar

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan, pelaku berhasil membawa kabur satu buah pagar dari tujuh pagar yang ada di ruko tersebut.
"Pelaku mengambil pagar dorong pembatas halaman ruko yang terbuat dari besi setinggi 2,5 meter, dengan cara mendorong pagar tersebut," kata dia.