Pelaku Jual Beli Vespa di Bekasi Gunakan Hasil Penipuan untuk Trading

- Modus penipuan jual beli Vespa tanpa izin pemilik, dipasarkan dengan harga di bawah pasaran melalui media sosial.
- Pelaku berhasil mendapatkan Rp2 miliar dari hasil penjualan Vespa korban untuk keperluan sehari-hari dan trading.
Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial AWP (39) yang menipu puluhan orang dengan modus jual beli Vespa di bengkelnya yang berlokasi di Jalan Cipendawa, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi pada Senin (4/8/2025) lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan, jumlah orang yang menjadi korban jual beli Vespa tersebut mencapai 77 orang.
"Korban yang melapor ada 4, tetapi korban secara keseluruhan yang kami data ada 66 orang," kata dia kepada jurnalis, Jumat (8/8/2025).
1. Modus tersangka

Kusumo mengatakan, tersangka menjual Vespa yang sedang dimodifikasi atau perawatan di bengkel milik AWP tanpa sepengetahuan pemiliknya atau korban.
AWP juga memasarkan dengan cara menawarkan melalui media sosial dengan harga jauh di harga pasaran.
"Bahwasanya pelaku menjual Vespa (milik korban) yang sudah modifikasi ataupun Vespa yang jadul dengan harga yang miring dengan harga di bawah harga pasaran Vespa klasik," kata dia.
2. Digunakan untuk trading

Dari hasil penjualan Vespa milik para korban, pelaku berhasil mendapatkan penghasilan mencapai Rp2 miliar. Uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan trading.
"Uang itu untuk keperluan sehari-hari di antaranya untuk membayar utang sebesar Rp700 juta, investasi bodong Rp350 juta, dan sisanya untuk bermain trading," kata dia.
Pelaku mulai menjual Vespa milik korban tanpa izin sejak Januari 2025.
3. Terancan hukuman 4 tahun penjara

Akibat perbuatannya, AWP dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
"Pelaku terancam hukuman paling lama empat tahun penjara," kata Kusumo.
Sebelumnya, salah satu korban, Andree Noviar Pradana (32) mengatakan, dirinya tertipu oleh AWP setelah ditawari oleh pelaku Vespa PTS milik orang ketiga.
"Saya tertipu sekitar Rp25,5 juta, modusnya jual beli Vespa jenis PTS, barang enggak dapat, uang raib," katanya dikutip IDN Times, Senin (4/8/2025).
Setelah uang tersebut diserahkan, lanjut Andree, pelaku tiba-tiba tidak dapat dihubungi dan melarikan diri. Bahkan bengkel Vespa milik pelaku juga tutup sejak Maret 2025.