Tiga Petinggi eFishery Jadi Tersangka Penggelapan Investasi Rp15 M

- Tiga petinggi eFishery ditetapkan sebagai tersangka penggelapan investasi Rp15 M oleh Bareskrim Polri.
- Mereka adalah CEO eFishery Gibran Huzaifah, Wakil Presiden eFishery Angga Hadrian Raditya, dan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya Andri Yadi.
- Ketiganya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery.
Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga petinggi perusahaan akuakultur eFishery. Mereka adalah eks CEO eFishery Gibran Huzaifah, eks Wakil Presiden eFishery Angga Hadrian Raditya, dan eks Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya, Andri Yadi.
Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, kini ketiganya telah ditahan sejak 31 Juli 2025.
“Penyidik telah menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap tiga orang, CEO eFishery yaitu Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, dua Angga Hardian Raditya, tiga Andri Yadi,” kata Helfi di Mabes Polri, Selasa (5/8/2025).
Ketiganya dilaporkan oleh eFrishery atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery.
“Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery dengan melakukan markup investasi tersebut,” kata Helfi.
Gibran CS diduga menggelapkan dana investasi belasan miliar rupiah. Namun demikian, Bareskrim masih melakukan pendalaman melalui audit laporan keuangan.
“Untuk yang awal yang sudah bisa kita buktikan Rp15 miliar,” ujarnya.