Tom Lembong Melawan Vonis: Hakim Salah Menafsirkan Ekonomi Kapitalis

- Tom Lembong membantah upaya memperkaya orang lain dalam kasus impor gula
- Ari Yusuf Amir menyinggung ekonomi kapitalis yang tak terungkap di persidangan
- Hakim menyebut Tom Lembong tidak menjalankan tugasnya dan merugikan negara Rp578.105.411.622
Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan memori banding setelah divonis hukuman 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula, pada Selasa (29/7/2025).
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, ada sejumlah poin yang dijabarkan dalam memori banding tersebut. Ari juga berharap, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa menunjuk manjelis hakim dalam memeriksa perkara ini yang bisa memperhatikan semua fakta-fakta yang terjadi di persidangan tingkat pertama.
"Karena memang kalau kita hanya mengandalkan resume persidangan, maka akan jadi bias nanti ceritanya. Tapi kalau fakta-fakta itu dibuka langsung oleh hakim tinggi, karena hakim tinggi ini masih sebagai yudek pakti, itu akan lebih jelas tentang kondisi bagaimana di persidangan," kata Ari dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).
1. Tegaskan tidak ada unsur memperkaya orang lain

Ari menjelaskan, pihaknya juga akan menentang penjelasan hakim yang menyebut bahwa Tom Lembong berupaya untuk memperkaya orang lain dalam kasus importasi gula. Menurut Yusuf, pandangan hakim terkait itu salah besar karena tidak ada unsur yang membuktikan unsur memperkaya orang lain.
Dia mengatakan, apa yang dilakukan Tom Lembong merupakan bagian dari proses bisnis yang lumrah terjadi, sehingga unsur ini tidak dapat jadi pijakan bagi majelis hakim untuk memutus Tom Lembong bersalah.
"Yang diperkaya orang lain secara melawan hukum itu tidak ada. Itu satu proses mekanisme bisnis yang sangat biasa dan lumrah. Jadi dua poin itu yang penting," kata dia.
Dalam memori banding itu, Ari mengatakan, pihaknya juga akan membantah unsur melawan hukum yang digunakan majelis hakim terhadap Tom. Ari menjelaskan, dalam hukum pidana, perbuatan melawan hukum harus disertai dengan unsur minsrea.
"Kami jelaskan juga dalam memori banding ini, tidak ada menseria atau niat jahat. Yang sebetulnya itu pemahaman menseria juga pemahaman yang bukan suatu hal yang baru, itu hal yang prinsip dalam hukum pidana," kata dia.
2. Singgung ekonomi kapitalis yang tak terungkap di persidangan

Ari menambahkan, pihaknya juga akan melawan keputusan pengadilan tingkat pertama terhadap Tom. Dalam memori bandingnya, pihaknya juga akan menggali lagi terkait poin-poin ekonomi kapitalis yang sangat mengagetkan bagi kubu Tom.
Sebab, poin-poin ekonomi kapitalis yang jadi pertimbangkan majelis hakim ini tak pernah diungkap sebelumnya dalam persidangan. Selain itu, pemahaman hakim pada tingkat pertama juga salah terkait ekonomi kapitalis.
"Pemahaman tentang ekonomi kapitalisnya juga salah. Ternyata yang dimaksud dengan ekonomi kapitalis itu juga tidak dipahami secara baik oleh hakim di tingkat pertama," kata Ari.
"Jadi kaitannya dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tipikor. Disinilah yang kita ukraikan, setiap unsur-unsurnya kami bisa jelaskan di sana," imbuh dia.
3. Empat hal memberatkan Tom Lembong

Diketahui, terdapat empat hal memberatkan yang diungkapkan hakim, antara lain, Tom Lembong disebut mementingkan kaum kapitalis dan mengabaikan rakyat. Tom disebut telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih demi mendapatkan harga yang stabil dan terjangkau.
"Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan ekonomi Pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
"Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau. Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi, Januari 2016 adalah seharga Rp13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp14.213 per kilogram," lanjutnya.
Selain itu, Hakim juga menyebut Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan tak menjalankan tugas berdasarkan hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula.
Hakim juga mengatakan, Tom lembong sebagai Menteri perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan, kebutuhan pokok berupa gula kristal putih.
Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus. Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.