Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ambil Rp0 Keuntungan, Ini Alasan Tom Lembong Tetap Diadili!

Sidang Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)
Sidang Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Tom Lembong diadili karena dianggap mementingkan ekonomi kapitalis daripada kesejahteraan rakyat.
  • Tom Lembong menjalankan impor gula tanpa koordinasi dengan kementerian lain dan tidak mengandalkan hukum sebagai dasar kebijakan.

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih akrab disapa Tom Lembong, resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara pada Jumat (18/7/2025).

Sejumlah hal dianggap meringankan, namun tidak sedikit yang memberatkan pertimbangan hakim yang berakhir pada putusan bahwa Tom Lembong cenderung mementingkan ekonomi kapitalis.

Berikut alasan Tom Lembong tetap diadili meski meraup nol keuntungan!

1. Dianggap mengabaikan kesejahteraan masyarakat

Sidang mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dimulai pada Kamis (6/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Sidang mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dimulai pada Kamis (6/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Tom Lembong dianggap tidak mengutamakan kesejahteraan rakyat karena terkesan lebih mengutamakan ekonomi kapitalis.

"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan ekonomi Pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

2. Menjalankan impor gula tanpa koordinasi dengan kementerian lain

ilustrasi impor (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Tom Lembong dinyatakan tidak mengandalkan hukum sebagai pengambilan setiap kebijakan. Ia bersandar pada label Menteri Perdagangan yang saat itu dijabatnya dan berani mengambil risiko sendiri.

"Kalau saya pribadi sih merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario. Saya melihat faktanya dunia kita saat ini penuh dengan ketidakpastian, jadi semua bisa terjadi, apa saja bisa terjadi, sekarang kita hidup dalam suasana semuanya serba sulit diprediksi," ujar Tom, Senin (14/7/2025).

Hakim juga mengatakan, untuk menjaga stabilitas harga di bidang perdagangan, Tom harus meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar.

3. Merugikan negara sebesar Rp578.105.411.622

ilustrasi kerugian (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi kerugian (IDN Times/Aditya Pratama)

Tom Lembong berakhir dengan vonis penjara yang telah diringankan dari 7 tahun menjadi 4 tahun 6 bulan karena dampak kerugian terhadap negara mencapai Rp578.105.411.622.

Jaksa mengatakan, kebijakan tersebut membuat 10 pihak menerima keuntungan sebesar Rp515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us