Tom Lembong Unggah Momen Bareng Istri, Beri Pesan Menyentuh

- Tom Lembong unggah momen kebersamaan dengan istri
- Akhirnya kembali ke rumah, bersama keluarga tercinta
- Tom Lembong tetap setia dan gencar di garis perjuangan
- Tom Lembong laporkan hakim Tipikor PN Jakpus
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengunggah momen kebersamaan dengan istrinya, Ciska Wihardja melalui Instagram pribadi miliknya, @Tomlembong.
Potret tersebut jadi unggahan pertama Tom Lembong usai menghirup udara bebas karena mendapat abolisi dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
1. Akhirnya kembali ke rumah

Dalam swafoto yang diunggah, senyum Tom Lembong dan istri tampak merekah. Keduanya mengabadikan momen itu di depan pajangan foto anak-anaknya saat masih kecil. Tom Lembong mengaku senang bisa kembali ke rumah, berkumpul bersama keluarganya.
"Akhirnya kembali di rumah, bersama keluarga tercinta," kata dia melalui caption unggahan postingan tersebut.
2. Tom Lembong tetap setia dan gencar di garis perjuangan
Tom Lembong menegaskan, ia akan terus memperjuangkan keadilan usai bebas dari penahanan. Namun, ia meminta waktu sejenak untuk menikmati momen bersama keluarganya.
"Saya tetap setia dan gencar di garis perjuangan. Tapi izinkan saya menikmati sejenak, kebersamaan bareng keluarga," tuturnya.
"Finally home again, with my beloved family. I remain steadfast and intensely committed to our mission. But allow me a moment to savor our togetherness as a family," sambung Tom Lembong menulis caption serupa dalam Bahasa Inggris.
Sontak unggahan Tom Lembong itu mendapat berbagai komentar positif dari warganet. Mereka mendoakan dan memberikan semangat untuk Tom Lembong.
3. Tom Lembong laporkan hakim Tipikor PN Jakpus

Sebelumnya, Tom Lembong melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Laporan ini menindaklanjuti persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Adapun majelis hakim saat itu dipimpin Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika didampingi dua Hakim Anggota yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
“Betul, kami melanjutkan laporan-laporan kami sebelumnya mengenai dugaan tindakan hakim yang imparsial, dan secara jelas Hakim Anggota Alfis terlihat ingin menghukum Tom Lembong selama pemeriksaan saksi di persidangan,” kata Pengacara Tom, Zaid Mushafi, saat dihubungi, Minggu (3/8/3025).
Zaid menjelaskan, laporan tersebut merupakan kelanjutan dari keberatan tim hukum atas dugaan pelanggaran etik dan sikap tidak imparsial yang ditunjukkan hakim selama persidangan.
Tidak jarang hakim anggota bernama alfis menyimpulkan dgn tidak mengedepankan sikap persumption of innocence melainkan dengan sikap persumtion of guilty,” ujarnya.
Meski laporan ditujukan kepada seluruh anggota majelis hakim, Zaid menyebut, sikap hakim Alfis menjadi salah satu poin penting dalam laporan mereka ke lembaga pengawas yudisial.
“Kami melaporkan semua hakim majelis pemeriksa, tetapi salah satu poin pentingnya adalah sikap hakim Alfis,” ujarnya.
Zain menegaskan, laporan ini dilaporkan sebelum dan sesudah Tom Lembong mendapat abolisi Presiden Prabowo Subianto.
Sebelum dan setelah kami tetap melaporkannya, karena Pak Tom dan Pak Ari komitmen harus ada perbaikan proses penegakan hukum Indonesia,” ujar Zaid.
Sebagaimana diketahui, Tom Lembong sempat divonis bersalah atas tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberikan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong 4,5 dan membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, Tom Lembong mendapatkan abolisi atau penghapusan pidana dari Presiden Prabowo setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Ia kemudian resmi bebas dari tahanan pada Jumat, 1 Agustus 2025 lalu.