Viral Eks Marinir Serda Satria Minta Dikembalikan dari Rusia

- Serda Satria mengklaim pergi ke Rusia hanya untuk mencari nafkah, bukan untuk mengkhianati negara
- Ia memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar membantu mengakhiri kontraknya dengan Kementerian Pertahanan Rusia dan mengembalikan hak kewarganegaraannya
- Satria sudah dipecat dari TNI AL karena desersi sejak 13 Juni 2022 dan telah dijatuhi hukuman penjara satu tahun serta pemecatan
Jakarta, IDN Times - Mantan prajurit TNI, Serda Satria Arta Kumbara, yang memutuskan membantu Rusia berperang melawan Ukraina, akhirnya meminta maaf kepada pemerintah Indonesia. Marinir yang desersi terhitung sejak 13 Juni 2022 sampai sekarang itu ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), karena kewarganegaraannya dicabut dari Tanah Air.
Pernyataan Serda Satria beredar luas melalui berbagai platform media sosial seperti X dan TikTok baru-baru ini. Satria yang tengah berpakaian seragam tentara Rusia itu menyatakan penyesalannya.
"Assalaamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, yang terhormat Bapak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Luar Negeri Bapak Sugiono. Mohon izin Bapak, saya ingin menyampaikan maaf yang sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya, saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia yang mengakibatkan dicabutnya kewarganegaraan saya," ujar Satria, mengawali pernyataannya di video yang berdurasi hampir 3 menit itu.
1. Mengaku tidak mengkhianati negara

Serda Satria mengklaim pergi ke Rusia semata hanya untuk mencari nafkah. Dia bahkan bersumpah demi Allah subhanallahuwataala.
"Mohon izin Bapak, saya tidak mengkhianati negara sama sekali. Karena saya niatkan untuk datang ke sini hanya untuk mencari nafkah. Wakafa billahi syahida, dan cukuplah Allah sebagai saksi," kata dia.
"Saya pamit dengan ibu, saya cuci kaki, saya mohon doa restu, dan saya berangkat ke sini," sambungnya.
2. Serda Satria minta Presiden Prabowo kembalikan hak kewarganegaraannya

Serda Satria pun memohon kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Luar Negebri Sugiono agar membantu mengakhiri kontraknya dengan Kementerian Pertahanan Rusia, serta mengembalikan hak kewarganegaraannya.
"Dengan adanya hal tersebut, dicabutnya kewarganegaraan saya, itu tidak sebanding dengan apa yang saya dapatkan, mohon izin Bapak. Dengan ini saya mohon kebesaran hati Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono, mohon kebesaran hati Bapak untuk mengakhiri kontrak saya tersebut, dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia," kata dia.
"Mohon izin untuk saat ini yang bisa mengakhiri kontrak saya tersebut hanya Bapak Prabowo di Kementerian Pertahanan Rusia kepada Bapak Vladimir Putin," imbuh Serda Satria.
3. Serda Satria sudah dipecat dari TNI AL

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady membenarkan sosok yang sempat viral di akun TikTok itu pernah menjadi prajurit marinir TNI AL. Tetapi, sejak 2022, ia dipecat dari institusi militer TNI karena desersi.
"Namanya Serda Satria Arta Kumbara, NRP 111026 mantan anggota Itkormar (Inspektorat Korps Marinir). Desersi terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 sampai sekarang," ujar Wira ketika dikonfirmasi, Sabtu, 10 Mei 2025.
Wira menjelaskan Satria sudah dipecat dari dinas keprajuritan karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin. Ia didesersi sejak 13 Juni 2022 hingga sekarang.
Bahkan, Wira menyebut sudah sempat digelar sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk tindak desersi Satria. Namun, proses sidang dilakukan secara in absentia berupa hukuman penjara satu tahun dan pidana tambahan pemecatan bagi Satria.
Putusan in absentia merupakan putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa yang bersangkutan di dalam persidangan.
Wira menambahkan, putusan hukum yang dijatuhkan terhadap Satria telah berkekuatan hukum tetap. Meski begitu, tidak dijelaskan apakah Satria sudah menjalani hukuman bui tersebut atau tidak.
"Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," kata Wira.
Sementara, di profil akun TikTok-nya, Serda Satria menulis dirinya merupakan mantan marinir TNI AL yang berpengalaman di bidang keamanan. Ia mengaku mampu mengoperasikan berbagai jenis senjata, mengelas, menyelam, hingga mengemudikan kendaraan kecil maupun besar.