Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wamenaker Noel: Semoga Saya Dapat Amnesti Presiden Prabowo

Immanuel Ebenezer
Wamenaker Immanuel Ebenezer saat digiring KPK ke ruang konferensi pers, Jumat (22/8/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Wamenaker Noel berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan sertifikat K3 oleh KPK.
  • Noel meminta maaf kepada Presiden Prabowo, keluarganya, dan rakyat Indonesia, serta membantah dirinya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu ia sampaikan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan oleh KPK.

"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel di dalam mobil tahanan di KPK, Jumat (22/8/2025).

Saat digiring dari Gedung KPK menuju mobil tahanan, ia juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Presiden Prabowo.

“Saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” kata Noel.

Ia juga membantah dirinya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025). Ketua Umum Prabowo Mania 08 itu juga membantah dirinya melakukan pemerasan di kasus kepengurusan sertifikasi K3.

“Dan saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan agar narasi diluar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” ujar dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sebelas orang tersangka termasuk, Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.

Sementara itu, 10 tersangka lainnya, yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 sampai sekarang, Gerey Aditya Herwanto Putra; dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan.

Selanjutnya, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang, Anitasari Kusumawati; Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang, Fahrurozi; dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, Hery Sutanto.

Kemudian, Subkoordinator, Sekarsari Kartika Putri; Koordinator, Supriadi; pihak PR KEM, Temurila; dan PT KEM Indonesia, Miki Mahfud.

“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us