YLBHI Desak Pemerintah dan DPR Tak Buru-buru Bahas RUU KUHAP

- YLBHI desak pemerintah rilis DIM ke publik YLBHI mendesak agar DIM RUU KUHAP dari pemerintah segera dirilis ke publik untuk mengawal pembahasan RUU tersebut.
- RUU KUHAP harus hentikan kesalahan penegakan hukum Pembahasan RUU KUHAP harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati untuk menghentikan praktik salah dalam penegakan hukum.
- Pemerintah segera kirim DIM ke DPR Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DIM RUU KUHAP segera dikirim pihak pemerintah ke parlemen untuk dibahas bersama.
Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak terburu-buru dalam menyelesaikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Saat ini, YLBHI sendiri melihat proses penyusunan dan pembahasan RUU tersebut buruk, karena DPR dan pemerintah tertutup dan terburu-buru.
"Perumusan kilat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) oleh pemerintah kembali mengulang praktik buruk legislasi, dan menunjukkan kegentingan terhadap masa depan praktik penegakan hukum pidana," tulis pengurus YLBHI dikutip Selasa (24/6/2025).
1. Desak pemerintah segera rilis DIM ke publik

YLBHI juga mendesak agar DIM RUU KUHAP dari pemerintah segera dirilis ke publik. Jika tidak, maka pemerintah dan DPR dianggap menghambat akses masyarakat untuk terlibat dalam mengawal pembahasan RUU tersebut. Selain itu, juga memastikan bahwa masalah krusial dalam hukum acara yang selama ini merugikan masyarakat telah mendapatkan pengaturan yang ideal.
"Semestinya draf terbaru termasuk DIM RUU KUHAP wajib dibuka, sehingga tersedia saluran alternatif bagi publik untuk mengomentari dan memberi catatan yang bisa disampaikan secara langsung kepada pemerintah atau DPR sebagai wujud representasi rakyat di parlemen," tulis YLBHI.
2. RUU KUHAP harus hentikan kesalahan penegakan hukum

YLBHI menekankan, pembahasan RUU KUHAP harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati, untuk menghentikan praktik salah dalam penegakan hukum akibat besarnya kewenangan aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, hakim), termasuk minimnya peran advokat selama ini.
"Dengan RKUHAP baru mestinya ke depan bisa dicegah praktik undue delay/laporan mandek, praktik penyiksaan, upaya paksa sewenang-wenang, salah tangkap, kriminalisasi maupun penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum lainnya," tulis YLBHI.
3. Pemerintah segera kirim DIM ke DPR

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) segera dikirim pemerintah ke parlemen untuk dibahas bersama.
Dasco mengatakan, pekan depan DPR RI akan resmi memulai rapat kerja bersama pemerintah untuk membahas RUU KUHAP. Kendati, ia belum mengetahui detail pasal-pasal krusial yang akan diubah dalam RUU KUHAP.
"DIM yang sudah disepakati pemerintah kemungkinan besar minggu ini sudah dikirim, dan insyaallah minggu depan akan mulai rapat kerja antara pemerintah dan DPR dan akan memulai pembahasan-pembahasan UU," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.