Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Yusril: Tuntutan Terhadap Tom Lembong Dihapus Usai Terima Abolisi

WhatsApp Image 2025-07-04 at 17.52.06.jpeg
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan segala proses penuntutan pada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akan dihapus. Hal itu menyusul pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

"Bagi Thomas Lembong sudah diputus mungkin sudah proses mengajukan banding. Maka, dengan pemberian abolisi segala proses penuntutan terhadap beliau dihapuskan. Jadi, dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau," ujarnya.

Yusril mengatakan pemberian abolisi bagi Tom Lembong sudah sesuai Undang-Undang. Dalam Pasal 14 UUD 1945 disebut Presiden harus berkonsultasi dengan DPR terkait hal tersebut.

"Pertimbangan itu sudah dimintakan melalui surat kepada DPR dan Presiden juga telah mengutus dua menteri yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg dalam rangka berkonsultasi dan meminta pendapat DPR," ujarnya.

Share
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us