Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dituduh Menindas Perempuan, ICC Serukan Penangkapan Pemimpin Taliban

kantor ICC di Belanda. (Tony Webster, CC BY 2.0 <https://creativecommons.org/licenses/by/2.0>, via Wikimedia Commons)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua pemimpin tertinggi Taliban pada Selasa (8/7/2025). Mereka adalah Pemimpin Tertinggi Haibatullah Akhunzada dan Ketua Mahkamah Agung Abdul Hakim Haqqani.

Keduanya didakwa bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa persekusi gender, terutama pada kaum perempuan. Tindakan tersebut diduga telah terjadi secara sistematis di Afghanistan sejak Taliban kembali berkuasa pada Agustus 2021, dilansir CNN.

1. Taliban dituduh merampas hak-hak perempuan Afghanistan

Para hakim ICC menyatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa kejahatan tersebut diperintahkan oleh para pemimpin Taliban. Kebijakan mereka disebut telah merampas hak-hak fundamental perempuan atas pendidikan, kebebasan berekspresi, hingga kehidupan pribadi.

Salah satu kebijakan yang disorot adalah larangan bagi anak perempuan untuk melanjutkan pendidikan formal setelah kelas enam. Menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sekitar 80 persen anak perempuan usia sekolah di Afghanistan, atau sekitar 2,5 juta orang, kini tidak dapat mengenyam pendidikan.

Diskriminasi juga meluas ke ruang publik dengan penutupan salon-salon kecantikan serta larangan bagi perempuan mengunjungi taman dan pusat kebugaran. Perempuan juga diwajibkan mengenakan penutup seluruh tubuh dan harus didampingi wali laki-laki (mahram) untuk perjalanan jauh.

Dakwaan ICC menyebutkan bahwa persekusi ini tidak hanya menargetkan perempuan, tetapi juga komunitas LGBTQ+ dan individu yang dianggap tidak sejalan dengan ideologi gender Taliban. PBB sebelumnya juga telah melabeli sistem yang diterapkan Taliban sebagai apartheid gender, dilansir BBC.

2. Taliban sebut surat ICC omong kosong

Taliban mengecam surat perintah tersebut dan menyatakan tidak mengakui otoritas ICC. Pemerintah Taliban menyebut langkah mahkamah sebagai tindakan permusuhan dan omong kosong.

Juru bicara Taliban, Zabihullah Mujahid, mengatakan bahwa pemerintahan mereka telah menegakkan keadilan berdasarkan hukum Syariah Islam. Mereka juga mengkritik ICC yang dianggap menerapkan standar ganda dan mengabaikan dugaan kejahatan perang oleh pasukan asing di Afghanistan.

Sebaliknya, kelompok hak asasi manusia internasional seperti Amnesty International dan Human Rights Watch menyambut baik keputusan tersebut. Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnes Callamard, menyebutnya sebagai langkah penting untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku.

"Pengumuman ini adalah perkembangan penting yang memberikan harapan, di dalam dan di luar negeri, kepada perempuan dan anak perempuan Afghanistan, serta mereka yang dianiaya atas dasar identitas atau ekspresi gender," ujarnya, dilansir Al Jazeera.

3. Efektifitas surat ICC diragukan

Beberapa pihak meragukan efektifitas surat ini karena adanya sejumlah tantangan untuk menegakkannya. ICC tidak memiliki aparat kepolisian sendiri, sehingga bergantung pada kerja sama negara anggota untuk mengeksekusi penangkapan.

Isu ini pernah menjadi sorotan dalam kasus surat perintah lain yang dikeluarkan ICC, seperti untuk PM Israel Benjamin Netanyahu. Beberapa negara anggota enggan mengindahkan surat perintah tersebut, sehingga Netanyahu masih kerap bepergian ke luar negeri .

"Menangkap orang-orang ini tidak akan mudah, terutama dengan beberapa negara yang masih menjalin hubungan dengan Taliban. Tapi saya berharap negara-negara anggota ICC menganggap ini serius dan bertindak untuk menangkap mereka," tutur Parwana Ibrahimkhail Nijrabi, seorang mantan tahanan Taliban, dikutip dari The Guardian.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rama
EditorRama
Follow Us