Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri!

stnk

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen yang sangat penting dan harus dimiliki kendaraan bermotor. STNK juga merupakan sebuah tanda bahwa kendaraan kamu telah tercatat di sistem pemerintah. 

Terkadang STNK bisa saja rusak atau hilang sehingga kamu perlu menggantinya dengan yang baru. Akan semakin merepotkan bila STNK yang hilang bukan atas nama kamu melainkan nama orang lain.

Maka dari itu kamu perlu mengurus kehilangan STNK tersebut dengan segera, daripada penasaran yuk simak cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.

1. Membuat Surat Kehilangan

Surat kehilangan

Langkah pertama yang harus kamu lakukan bila kehilangan STNK adalah melengkapi dokumen yang diperlukan untuk segera di proses. Kamu bisa mendatangi kantor kepolisian terdekat atau temoat menerbitkan STNK tersebut.

Untuk dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan fotocopy, fotocopy STNK, surat keterangan kepolisian atau laporan kehilangan, BPKB asli dan fotocopy untuk memperivikasi kendaraan kamu.

2. Kunjungi Samsat

samsat

Langkah berikutnya kamu bisa mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat sesuai dengan asal kendaraan tersebut.

Jangan lupa untuk menyediakan dokumen yang diperlukan dan biaya tambahan bila diperlukkan. Kamu bisa menggunakan map dan dapat melakukan 

3. Cek Fisik

(pexels.com/gijs-coolen)

Nah, ternyata kamu juga harus mengecek kondisi motor sebelum mengurus STNK. Kamu dapat memberikan persyaratan yang didapatkan sebelumnya. Ikuti prosedur yang disediakan dan kamu akan diberikan bukti cek fisik kendaraan. Pada proses ini kamu hanya perlu mencocokan data yang terdapat di dokumen dengan fisik kendaraan.

4. Cek Blokir

STNK

Bila STNK kamu bukan atas nama sendiri, sebaiknya segera melakukan pengecekkan blokir terlebih dahulu. Selain karena menunggak pajak, STNK diblokir bisa juga dari pemilik kendaraan.

Alangkah baiknya untuk menghindari tindak kejahatan sebaiknya kamu harus segera mengecek laporan pemblokiran STNK tersebut.

5. Lakukan Pembayaran

kuitansi

Jika, kendaraan kamu memiliki pajak yang belum terbayarkan, sebaiknnya diwajibkan untuk melakukan pembayaran tertunggak dan denda yang diberikan. Kamu bisa memanfaatkan program pemutihan pajak untuk meringankan biaya.

Lalu setelah semua melakukan pembayaran, silahkan untuk mengambil STNK yang baru dan juga surat ketetapan pajak daerah ( SKPD).

Nah, gimana sudah tidak penasaran lagi dong tentang cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri? Daripada penasaran silahkan cek berita seputar otomotif lainnya hanya di IDN Times.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mayang Ulfah Narimanda
Reno Alvin
3+
Mayang Ulfah Narimanda
EditorMayang Ulfah Narimanda
Follow Us