Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Airbag Toyota Vios G TSS (toyota.astra.co.id)
Ilustrasi Airbag Toyota Vios G TSS (toyota.astra.co.id)

Airbag dirancang sebagai fitur keselamatan utama pada mobil modern, yang berfungsi mengurangi cedera fatal saat terjadi tabrakan. Namun dalam beberapa kasus, airbag gagal mengembang padahal kecelakaan cukup parah.

Situasi seperti ini sering menimbulkan pertanyaan hukum: apakah pabrikan mobil dapat dituntut jika airbag tidak bekerja sebagaimana mestinya? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami aspek teknis dan hukum dari sistem keselamatan kendaraan.

1. Tanggung jawab pabrikan terhadap fitur keselamatan

ilustrasi airbag Suzuki Ertiga (auto.suzuki.co.id)

Pabrikan mobil memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan bahwa setiap komponen keselamatan, termasuk airbag, berfungsi sesuai standar. Jika airbag tidak mengembang akibat cacat desain, kesalahan produksi, atau kelalaian dalam pengujian, maka pabrikan bisa dianggap melakukan pelanggaran tanggung jawab produk (product liability).

Dalam banyak yurisdiksi, korban kecelakaan dapat mengajukan gugatan jika bisa membuktikan bahwa kerusakan atau luka yang dialami diperparah karena airbag gagal berfungsi.

2. Faktor-faktor yang memengaruhi pengembangan airbag

Ilustrasi 6 Buah Airbag Chery OMODA 5 GT (chery.co.id)

Namun demikian, tidak semua kegagalan airbag merupakan dasar hukum yang kuat untuk menuntut. Airbag hanya dirancang untuk mengembang dalam situasi tertentu—biasanya saat tabrakan frontal dengan kekuatan sedang hingga tinggi. Jika kecelakaan terjadi dari samping, belakang, atau dalam kecepatan rendah, sistem sensor mungkin tidak mendeteksi kebutuhan untuk mengaktifkan airbag. Selain itu, modifikasi sistem kelistrikan, kerusakan akibat air, atau penggantian perangkat dengan suku cadang tidak resmi juga bisa memengaruhi fungsinya.

3. Bukti penting dalam tuntutan hukum terhadap pabrikan

Ilustrasi airbag (Pexels/Dietmar Janssen)

Agar tuntutan terhadap pabrikan bisa diproses secara hukum, diperlukan bukti teknis yang kuat. Misalnya, data dari ECU (Electronic Control Unit), laporan investigasi independen, dan catatan riwayat servis kendaraan. Jika terbukti bahwa airbag tidak mengembang karena kesalahan sistem atau cacat produksi yang seharusnya diantisipasi oleh pabrikan, maka gugatan dapat berujung pada ganti rugi, perbaikan sistem massal (recall), bahkan sanksi hukum.

Singkatnya, pabrikan mobil bisa dituntut jika airbag tidak mengembang dalam kecelakaan fatal, asalkan ada bukti bahwa kegagalan tersebut berasal dari kesalahan mereka. Konsumen disarankan untuk rutin memeriksa sistem keselamatan kendaraan dan segera melaporkan ke dealer jika ada indikasi kerusakan, karena keselamatan seharusnya tidak pernah dikompromikan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team