ilustrasi memarkir mobil di depan rumah (unsplash.com/Jan Walter Luigi)
Tentu bukan tanpa alasan Kemenag memberi fatwa haram saat memarkir mobil di depan rumah. Keluarnya fatwa ini didasari oleh banyaknya keluhan masyarakat atas mobil yang sengaja diletakkan di pinggir jalan (tapi depan rumah) yang mengganggu pengguna jalan, kecuali memang diizinkan sang pemilik.
Menurut Kemenag, biasanya peristiwa ini terjadi di perumahan kota besar yang padat sehingga tidak memiliki garasi. Alhasil, mereka memarkir mobilnya di depan rumah dan mengganggu aktivitas di jalanan tersebut.
Alasan parkir mobil depan rumah haram oleh Kemenag pun didasari pendapat Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab. Menurut beliau, jalanan umum tidak diperbolehkan dijadikan sesuatu yang bisa mengganggu pengguna jalan, termasuk sekadar memarkirkan mobil.
Lebih lanjut, menurut Syekh Zakariya al Anshori, jika hendak parkir di bahu jalan ataupun rumah tetangga, sebaiknya izin terlebih dulu. Untuk lebih jelas, silakan baca pendapat beliau dalam kitab Manhaj Thullab.
الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ
”Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan". (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).