Yuk! Pahami Dulu Arti Marka Jalan sebelum Mudik

Sering melihat garis putih pada jalanan? Ini penjelasannya!

Jakarta, IDN Times - Ketika berkendara di jalan, pastinya kamu tidak asing dengan rambu-rambu lalu lintas, termasuk marka jalan. Marka jalan sangat penting didipahami dan ditaati agar lalu lintas bisa teratur dan pengendara aman.

Bukan hanya untuk membatasi pergerakan kendaraan, garis marka jalan ini memiliki banyak jenis serta bentuk. Yuk, cari tahu secara lengkap mengenai marka jalan pada artikel ini sebelum mudik ya, biar perjalan ke kampung halaman bisa aman sampai tujuan.

1. Pengertian marka jalan

Yuk! Pahami Dulu Arti Marka Jalan sebelum Mudikaustraliantraveller.com

Arti dari marka jalan adalah suatu tanda pada permukaan jalan berupa gambar garis membujur, melintang, dan serong. Fungsi utama dari marka jalan adalah untuk memberi batas dan mengatur arus kendaraan lalu lintas.

Marka jalan berbentuk garis lurus atau putus-putus pada permukaan jalan dengan warna putih, merah, atau kuning. Di Indonesia sendiri, hal ini diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 tahun 2018.

Baca Juga: Kenali Plus dan Minus Knalpot Racing

2. Jenis marka jalan

Yuk! Pahami Dulu Arti Marka Jalan sebelum Mudikasphaltplanet.ca

Marka jalan dibedakan menjadi warna dan bentuk. Ada yang berwarna putih atau kuning. Ada pula yang bentuknya lurus, pata-patah, hingga berkelok. Setiap bentuk marka jalan memiliki arti dan fungsinya masing-masing. Berikut penjelasannya.

3. Marka membujur

Yuk! Pahami Dulu Arti Marka Jalan sebelum MudikMarka Membujur (nusantara-sakti.com)

Marka membujur merupakan marka yang berbentuk garis lurus panjang yang sejajar dengan arah jalan. Terdapat 4 jenis marka membujur, yaitu:

  • Marka membujur garis utuh: Garis ini berfungsi sebagai pembatas. Biasanya, marka garis utuh ini terletak di tepi bahu jalan atau di tengah-tengah jalan. Kendaraan tidak boleh melewati batas garis ini, tidak boleh mendahului kendaraan lain, dan tetap berada di jalurnya.
  • Marka membujur garis patah-patah: Garis ini sering dijumpai di jalan raya. Arti dari garis ini adalah kamu boleh berpindah jalur, melewati kendaraan lain yang ada di depan, namun tetap harus berhati-hati.
  • Marka garis ganda utuh: Marka ini biasa ditemukan di jalanan besar perkotaan dengan dua jalur. Fungsi utamanya adalah sebagai pembatas. Sama seperti marka garis utuh, garis ganda utuh berarti kamu tidak boleh melewati batas garis, baik dari sisi manapun.
  • Marka garis ganda utuh dan putus-putus: Terdapat di jalur perkotaan dengan dua jalur, marka ini memiliki 2 arti. Jika kamu berada di jalan dengan garis utuh, artinya kamu tidak boleh melewati batas garis. Namun, jika kamu berada di jalan dengan garis putus-putus, kamu boleh melewati garis untuk berpindah jalur.

Baca Juga: Inilah 6 Fakta Menarik Rambu Lalu Lintas yang Dijumpai di Jalan Raya

4. Marka melintang

Yuk! Pahami Dulu Arti Marka Jalan sebelum Mudikilustrasi berjalan di zebra cross (Unsplash/Garin Chadwick)

Marka ini berbentuk lurus sesuai dengan sumbu jalan raya, yang paling sering ditemui adalah zebra cross untuk penyebrangan dan rambu berhenti. Kendaraan harus berhenti di belakang marka melintang ini pada saat lampu merah.

Tujuan dari marka melintang ini adalah agar lalu lintas menjadi teratur. Di samping itu, marka melintang di persimpangan akan meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat yang pengendara tidak tertib.

5. Marka serong

Yuk! Pahami Dulu Arti Marka Jalan sebelum MudikMarka Serong (cintamobil.com)

Marka serong ditandai dengan bentuk anak panah yang bercabang. Marka ini digunakan sebagai petunjuk atau peringatan bagi pengendara bahwa akan ada jalan yang bercabang di depannya.

Marka ini biasa ditemukan di jalan tol. Pada jalan tol, marka ini juga bisa berfungsi untuk area berhenti mobil yang bermasalah.

6. Warna marka jalan

Yuk! Pahami Dulu Arti Marka Jalan sebelum Mudikworldconstructionnetwork.com

Selain berwarna putih, banyak pula ditemukan marka jalan berwarna kuning. Fungsi dari marka warna kuning sama saja dengan marka putih.

Namun, perbedaannya adalah marka berwarna kuning merupakan jalan nasional dan dipelihara oleh pemerintah pusat. Maka dari itu, jika ada kerusakan jalan yang terjadi sepanjang jalan ini, hal itu menjadi tanggung jawab pusat.

Marka-marka yang ada pada jalanan dibuat agar pengguna jalan mematuhinya sehingga bisa berkendara dengan aman. Berkendara secara tertib dengan mematuhi marka jalan dan peraturan lalu lintas akan mengurangi terjadinya risiko kecelakaan.

Penulis: Nafila Chaerunnisa

Baca Juga: 5 Aturan Menyalip Menurut Undang-undang 

Topik:

  • Bella Manoban
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya