Tilang Elektronik Segera Diberlakukan, Ini Tiga Kelemahannya
Masih harus disempurnakan lagi sih sistemnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Sistem tilang elektronik segera diterapkan di Jalan Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta. Dengan sistem ini, pengendara yang melanggar lalu lintas akan terekam di kamera.
Lalu, berdasarkan rekaman tersebut, polisi akan mengirimkan surat tilang beserta slip tagihan yang harus dibayar ke alamat pengendara. Alamat pengendara diketahui dari plat nomor kendaraan.
Sistem tilang elektronik ini memang memudahkan mendeteksi pelanggaran lalu lintas sekaligus memangkas peluang pungli. Namun tilang elektronik ini juga memiliki beberapa celah kelemahan, lho. Berikut tiga di antaranya:
Baca Juga: Polda Metro Berlakukan Tilang Elektronik Mulai Oktober 2018!
1. Database kendaraan masih pemilik lama
Misalkan kamu sedang meminjam mobil temanmu. Lalu karena beberapa hal lantas kamu melanggar aturan lalu lintas. Kamera akan merekam nomor polisi mobilmu dan beberapa hari kemudian datanglah surat tilang.
Surat tilang ini, tentu saja, akan dilayangkan ke rumah temanmu sebagai pemilik mobil. Artinya, denda tilang akan dibebankan kepada temanmu meskipun kamulah yang melakukan pelanggaran.
Kasus yang sama bisa terjadi pada pemilik mobil yang menjual mobilnya namun pemilik baru belum mengganti nama STNK mobil tersebut. Akibatnya, jika pembeli mobil melakukan pelanggaran, maka denda tilang tetap akan dialamatkan ke pemilik lama. Yang melanggar siapa tapi tagihannya kemana?
Untuk menyiasati hal ini, Pemprov DKI akan melakukan pemutihan administrasi kendaraan terhadap kendaraan yang telah berpindah kepemilikan. Perubahan kepemilikan surat-surat kendaraan akan dilakukan selama satu tahun penuh dan gratis!
Baca Juga: 4 Hal Tentang Tilang Elektronik yang Perlu Kamu Tahu