Asyik! Samsat Depok I Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Beri Diskon
Wajib membawa kelengkapan bukti kepemilikan asli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDNTimes - Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat melalui Sistem Manunggal Administrasi Satu Atap (Samsat) Depok I, kembali memberikan program pemutihan kendaraan bermotor. Samsat Depok I akan membebaskan pajak kendaraan bermotor hingga sejumlah diskon lainnya.
Kepala Pusat Bapenda Kota Depok I Dadi Darmadi mengatakan, tahun ini Bapenda Jawa Barat kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, salah satunya di wilayah Samsat Depok I. Program tersebut akan dilaksanakan selama dua bulan kedepan.
"Pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Agustus mendatang," ujar Dadi kepada IDN Times, Senin (27/6/2022).
Baca Juga: Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Bikin Wajib Pajak Bergeliat
1. Cukup membayarkan pokok pajak kendaraan
Dadi menuturkan, diskon pajak kendaraan diberikan berdasarkan perhitungan yang dibayarkan sebelum jatuh tempo kendaraan tersebut. Pembayaran pajak kendaraan satu bulan sebelum jatuh tempo diskon dua persen, pembayaran pajak kendaraan dua bulan sebelum jatuh tempo diskon empat persen.
Begitupun pembayaran pajak kendaraan tiga bulan sebelum jatuh tempo diskon enam persen, pembayaran pajak kendaraan empat dan lima bulan sebelum jatuh tempo diskon delapan persen, serta pembayaran pajak kendaraan enam bulan sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.
"Diskon diberikan juga kepada pemilik kendaraan yang ingin melakukan bea balik nama kendaraan bermotor ke-I," tutur Dadi.
Samsat Kota Depok I memberikan penghapusan denda pajak kepada pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak, serta tunggakan pajak kendaraan tahun ke lima. Selain itu, terdapat pembebasan biaya kepada pemilik kendaraan yang ingin mendaftarkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNB) ke II.
"Jadi untuk mutasi kendaraan pemilik kendaran dibebas BBN-nya," ucap Dadi.