TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penjualan Mobil Pada Maret Naik 72,6 Persen, Efek Relaksasi PPnBM?

84.910 unit mobil terjual sepanjang Maret 2021

Zarqoni Maksum/ANTARA FOTO

Jakarta, IDN Times - Kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang digulirkan pemerintah sejak awal Maret lalu ternyata berdampak positif pada pasar mobil tanah air.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat ada kenaikan penjualan mobil hingga 72,6 persen dari 49.202 unit pada Februari menjadi 84.910 unit pada Maret. Data tersebut mengacu pada data penjualan bulanan wholesales (pabrik ke diler).

“Relaksasi ini bukan untuk mendorong penjualan saja, ada faktor yang tidak kalah penting yang kita kejar yaitu local purchase atau kandungan lokal,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga: Daftar Lengkap Mobil Penerima Relaksasi PPnBM

1. Penjualan mobil kini nyaris normal

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

FYI, penjualan sebanyak 84.910 unit itu hampir mendekati rata-rata penjualan mobil pada 2019 atau sebelum pandemik COVID-19 menerjang Indonesia. Pada saat itu penjualan mobil rata-rata 85.576 unit dari total tahunan 1,03 juta mobil. 

Bahkan penjualan mobil pada Maret 2021 melewati tiga bulan pertama 2020, yakni Januari 80.435 unit, Februari 79.644 unit, dan Maret 76.811 unit secara wholesales. Sedangkan setelah ada pandemi, penjualan bulanan untuk mobil baru dalam sebulan maksimal hanya mencapai 50-an ribu unit.

2. Relaksasi PPnBM juga untuk mobil 1501-2500 cc

IDN Times/Kevin Handoko

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menerapkan relaksasi PPnBM untuk mobil berkapasitas mesin 1.500cc ke bawah mulai Maret 2021. Kebijakan ini kemudian diperluas untuk mesin 1.501cc hingga 2.500cc pada awal April.

Selain harus bermesin 1500 cc ke bawah, mobil yang mendapatkan relaksasi juga harus mengandung minimal 70 persen komponen lokal dan menggunakan penggerak roda 4X2. Sementara untuk mobil 1501-2500 cc minimal mengandung 60 persen kandungan lokal.

Baca Juga: Kemenkeu Perluas Insentif PPnBM Sampai 2.500 CC 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya