Kemenkeu Perluas Insentif PPnBM Sampai 2.500 CC 

Minat beli mobil, guys?

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan stimulus berupa diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Diskon tersebut diberikan untuk mobil berkapasitas silinder dari 1.500 cc hingga 2.500 cc.

Kebijakan diskon pajak atas kendaraan bermotor tersebut diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-20/PMK.010/2021. Dalam PMK tersebut, pemerintah memberikan stimulus diskon pajak untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 yang memiliki local purchase paling sedikit 70 persen.

Selain itu, pemerintah merelaksasi persyaratan local purchase menjadi paling sedikit 60% dan menambah segmen kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Baca Juga: Menkeu Mau Naikkan PPnBM Mobil Hybrid Demi Investor Mobil Listrik

1. Rincian kebijakan terkait diskon pajak PPnBM

Kemenkeu Perluas Insentif PPnBM Sampai 2.500 CC Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Pertama, kendaraan bermotor segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya, yaitu diskon pajak sebesar 100 persen untuk April-Mei 2021 (melanjutkan diskon PPnBM masa Maret 2021), 50 persen diskon PPnBM untuk masa Juni-Agustus dan 25 persen diskon PPnBM untuk masa September-Desember 2021.

Kedua, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc s.d 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April-Agustus 2021, kemudian 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September-Desember 2021.

Ketiga, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc. s.d 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April-Agustus 2021, kemudian 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September-Desember 2021.

2. Insentif PPnBM menggunakan skema DTP

Kemenkeu Perluas Insentif PPnBM Sampai 2.500 CC (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Insentif PPnBM mobil akan menggunakan skema PPnBM ditanggung pemerintah (DTP). Hal itu melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada April 2021. Sementara, untuk daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian. 

“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan tertulis, Jumat (2/4/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Ajukan 2 Skema Revisi Tarif PPnBM Mobil Listrik dan Hybrid

3. Kelas menengah berpeluang besar untuk mendorong konsumsi masyarakat

Kemenkeu Perluas Insentif PPnBM Sampai 2.500 CC Ilustrasi pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Sri Mulyani, keberlanjutan tren pemulihan ekonomi di tahun 2021 semakin kuat. Aktivitas masyarakat yang dipantau melalui Google Mobility, sejak akhir Januari 2021 juga terus mengalami peningkatan.

PMI Manufaktur, ekspor-impor, dan aktivitas belanja masyarakat juga mengalami peningkatan. OECD Economic Outlook, Interim Report Maret 2021, merevisi ke atas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 4,9 persen atau lebih tinggi dibandingkan prediksi sebelumnya yang hanya 4 persen.

"Pemerintah melihat bahwa stimulus sisi permintaan untuk kelas menengah memiliki peluang yang besar untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini mengingat potensi daya beli masyarakat kelas menengah atas selama pandemik masih tinggi, sebagaimana diindikasikan dengan nilai tabungan di perbankan yang meningkat," kata dia.

Baca Juga: Relaksasi PPnBM Mobil 2500 cc, Toyota: Kami Tunggu Detailnya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya