TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Persiapan untuk Pemilik Mobil Baru, Sudah Tahu Biaya Pajak Fortuner?

Biaya pajak mobil jadi hal yang penting diketahui

Ilustrasi Toyota Fortuner. (https://www.seva.id/)

Jakarta, IDN Times – Sebagai calon pemilik mobil Toyota Fortuner, mempersiapkan biaya pajak mobil adalah hal yang penting. Pajak kendaraan bermotor juga merupakan kewajiban setiap pemilik mobil. Selain karena hukum, membayar pajak juga memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik. 

Ketika membayar pajak mobil, kamu secara tidak langsung ikut serta dalam membangun Indonesia yang lebih baik. Pembayaran pajak menjadi bagian dari kontribusi kita sebagai warga negara yang patuh hukum dan bertanggung jawab.

Lalu, bagaimana cara menghitung pajak Toyota Fortuner? Di artikel ini akan membantu kamu memahami berapa biaya pajak Toyota Fortuner dan bagaimana cara membayarnya. Yuk, disimak! 

Baca Juga: Altera Sediakan Paket Rp88 Juta, Bikin Fortuner Makin Mewah

1. Cara hitung pajak Toyota Fortuner

Ilustrasi Toyota Fortuner (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Menghitung pajak Fortuner cukup mudah. Kamu hanya perlu mengetahui nilai jual kendaraan (NJKB) dan tarif pajak di wilayah kamu tinggal. Kemudian, cukup kalikan kedua nilai tersebut. Hasilnya adalah pajak tahunan kamu. 

Sebagai contoh, jika kamu memiliki Toyota Fortuner tipe 2.4 G M/T Diesel yang memiliki NJKB sekitar Rp406.300.000 dan tarif pajak di Jakarta adalah 2,5 persen, pajak tahunan kamu sekitar Rp10.157.500. Besaran pajak ini bisa berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah setempat, sehingga penting untuk selalu update informasi pajak di wilayah tempat kamu tinggal.

Selain itu, kamu juga bisa melakukan konsultasi dengan petugas pajak setempat atau menggunakan layanan online yang sudah banyak tersedia saat ini.

2. Persiapan dan cara membayar pajak Toyota Fortuner

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Membayar pajak mobil dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat. Kamu juga bisa melakukan pembayaran secara online melalui situs web resmi pemerintah atau aplikasi yang telah ditunjuk pemerintah. Proses pembayaran pajak mobil kini semakin mudah dan praktis berkat kemajuan teknologi.

Sebelum pergi ke kantor Samsat atau membayar pajak online, pastikan kamu memiliki dokumen-dokumen ini: STNK asli, BPKB, dan KTP. Jika pajak mobil Anda telat, kamu juga perlu membayar denda. Jadi, selalu ingat untuk membayar pajak Fortuner tepat waktu agar terhindar dari denda.

Baca Juga: Kendaraan Hybrid Toyota Indonesia akan Diekspor ke Amerika Latin

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya