TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korlantas Polri Berlakukan Ganjil-Genap Saat Mudik Lebaran 2024

Harus sesuaikan dengan jadwalnya, nih!

Jalan Tol Trans Jawa. (dok. Jasa Marga)

Jakarta, IDN Times - Korlantas Polri berencana memberlakukan sistem ganjil-genap selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2024 nanti. Bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran, nantinya akan langsung terdata melalui kamera tilang elektronik atau ETLE.

"Kami akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan mengadakan ganjil genap, artinya kendaraan yang boleh operasi di jalan-jalan tol tertentu, akan kita batasi mobilitasnya sesuai dengan tanggal," ujar Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan saat konferensi pers "Persiapan dan Rencana Operasi Angkutan Lebaran 2024".

1. Ada kamera tilang elektronik di gerbang tol

Kakorlantas Polri Brigjen Pol Dr. Aan Suhanan kini Kakorlantas Polri saat melakukan patroli Kamseltibcarlantas arus balik Idul Fitri menggunakan motor patroli jalan raya (Dok/Korlantas Polri)

Aan menyatakan nantinya akan ada kamera tilang elektronik yang dipasang di gerbang-gerbang tol yang memberlakukan ganjil-genap.

"Kami tempatkan kamera ETLE mobile di gerbang-gerbang tol yang memang diberlakukan pembatasan ganjil-genap," ujar Aan.

Baca Juga: Ini Skema Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2024, One Way hingga GaGe

2. Aturan sesuai tanggal

Seorang polisi menunjukan kamera ETLE yang terpasang di mobil patroli Satuan Lalu Lintas ( Ditlantas Polda Riau

Aturan ganjil-genap diberlakukan guna mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Sistemnya masih sama seperti ganjil-genap di Jakarta, yaitu mobil dengan pelat nomor genap hanya boleh melintas saat tanggal genap, begitu juga sebaliknya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya