TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengalaman Bayar Pajak Motor Online: Gampang dan Bisa Sambil Netflixan

Bayar pajak motor jadi lebih mudah dan efisien

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Jakarta, IDN Times - Membayar pajak kendaraan bermotor kini semakin praktis dan mudah. Sebab kamu gak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat, melainkan cukup duduk manis di rumah sambil menonton film di Netflix.

"Karena sekarang ternyata bisa bayar pajak secara online lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)," kata Adi, 34 tahun, seorang karyawan swasta di Jakarta Selatan kepada IDN Time, Selasa (14/12/2021).

FYI, SIGNAL merupakan aplikasi yang diluncurkan Korlantas Polri yang memungkinkan pembayaran pajak motor atau mobil secara online. 

Baca Juga: 3 Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Aplikasi Samsat Online

1. Sempat ragu membayar pajak secara online

Ilustrasi Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Keinginan membayar pajak secara online berangkat dari kemalasan Adi mengantre di Samsat. Sebab, sebagai karyawan, pekerjaannya cukup menyita waktu.

"Lagian masih pandemik COVID-19 juga kan, belum lagi harus ngurusin kelengkapan dokumennya," kata Adi.

Adi mengatakan dirinya sempat melakukan riset tentang langkah-langkah membayar pajak kendaraan secara online. Dari riset tersebut ia mengetahui ada aplikasi SAMBARA atau Samsat Mobile Jawa Barat di Playstore. Namun ia urung mengunggah aplikasi terseut lantaran banyak ulasan kurang baik.

"Banyak yang kasih review kalau bayar pajak pakai SAMBARA masih harus datang ke Samsat. Belum lagi ada yang protes soal pembayarannya yang kurang efisien," kata Adi.

Pantauan IDN Times pada Selasa (14/12/2021), aplikasi SAMBARA mendapat mendapatkan rating 4.0 di Playstore. Beberapa pengguna memberikan bintang bervariasi, mulai dari 1 hingga 5.

2. Akui kemudahan bayar pajak kendaraan bermotor dengan mudah di SIGNAL

Dokumen STNK yang diperpanjang melalui aplikasi SIGNAL. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sempat ragu ingin membayar pajak online, Adi kemudian menemukan ulasan menarik dari salah seorang pengguna. Pengguna tersebut merekomendasikan untuk menggunakan aplikasi SIGNAL.

Usai diunduh, ia kemudian melakukan langkah-langkah membayar pajak kendaraan online di SIGNAL.

Pertama, pengguna harus memasukan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor HP, serta sandi.

Selanjutnya, pengguna harus memasukan foto e-KTP serta melakukan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.

"Foto KTP-nya jangan gelap atau blur agar memudahkan proses registrasi," ucap Adi.

Bila proses registrasi tersebut selesai, pengguna akan mendapat OTP yang dikirimkan melalui SMS. Bila sudah menginput kode OTP, maka registrasi berhasil.

Pengguna akan diminta melakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan SIGNAL ke email yang sudah didaftarkan.

Setelah semua tahapan tersebut selesai dilakukan, pengguna perlu menambahkan data kepemilikan kendaraan bermotor. Ada beberapa data yang harus dilengkapi saat mengisi data tersebut, seperti keterangan pemilik kendaraan, NRKB serta 5 digit terakhir dari nomor rangka kamu.

Sebagai catatan, jika milik orang lain, pengguna akan diminta mengisi nama pemilik kendaraan, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan memasukkan NIK pemilik kendaraan.

Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di aplikasi SIGNAL. (dok. SIGNAL)

Baca Juga: Cara Balik Nama STNK dan BPKB Sepeda Motor dan Biayanya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya