3 Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Aplikasi Samsat Online

Gak perlu lama-lama di kantor Samsat!

Jakarta, IDN Times - Membayar pajak kendaraan tak perlu ribet. Melalui aplikasi Samsat Online Nasional yang dapat diunduh di Playstore, kini kamu tak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Samsat saat ingin mengurus terkait dokumen kendaraan bermotor.

Samsat Online Nasional adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional.

Sistem pelayanan Samsat Online Nasional ini dapat melayani pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengesahan STNK yang dapat dilakukan secara Nasional melalui aplikasi layanan mobile.

Bagaimana cara bayar pajak motor online melalui aplikasi Samsat Online Nasional? Simak, yuk ulasannya di bawah ini!

Baca Juga: Cara Menghitung Denda Pajak Motor, Gampang Kok! 

1. Unduh Aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore

3 Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Aplikasi Samsat OnlineIlustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Berikut ini cara bayar pajak motor online melalui aplikasi Samsat Online Nasional:

  • Pertama-tama, unduh aplikasi Samsat Online Nasional di playstore. Jika kamu ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), tekan menu pendaftaran.
  • Setelah menekan tombol tersebut akan muncul pemberitahuan yang berbunyi "perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesagan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK." Terdapat pilihan setuju dan tidak setuju. Apabila ingin melanjutkan pembayaran, klik tombol setuju. Setelah itu, akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.

2. Dapatkan Kode Bayar

3 Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Aplikasi Samsat OnlineANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Tahap selanjutnya:

  • Setelah selesai mengisi formulir, tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan besaran pajak yang harus dibayarkan.
  • Setelah itu, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar. Kode bayar yang digunakan untuk pembayaran melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM) yang telah bekerja sama dalam pelayanan pembayaran.

Baca Juga: Cara Daftar Online untuk Dapat Antrean di Kantor Pajak

3. Setelah Bayar, Tunggu Pemberitahuan dari Pihak Samsat

3 Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Aplikasi Samsat OnlineIlustrasi kantor Samsat. IDN Times/Irma Yudistirani

Dan yang terakhir adalah:

  • Perbankan yang bekerja sama meliputi Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing provinsi; Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN); Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga). Apabila kode bayar sudah keluar, kamu tinggal membayarnya menggunakan mesin ATM. Kode bayar itu hanya berlaku selama dua jam.
  • Setelah melakukan pembayaran, kamu akan dikirimi E-TBPKP oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran. Dalam rentang 30 hari tersebut, kamu harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.

Itulah cara bayar pajak motor online melalui aplikasi Samsat Online Nasional yang bisa kamu lakukan dengan mudah tanpa harus datang ke kantor samsat langsung.

Baca Juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan? Begini Cara Mudah Menghitungnya

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin
  • Bella Manoban

Berita Terkini Lainnya