Cara Balik Nama STNK dan BPKB Sepeda Motor dan Biayanya

Cuma butuh waktu saja

Jakarta, IDN Times - Harga motor bekas memang jauh lebih murah dari motor baru. Tapi membeli motor bekas itu lebih merepotkan. Pertama kamu harus mengecek kondisi kendaraan secara menyeluruh.

Kedua, setelah mobil atau motor tersebut dibeli, kamu masih harus mengurus balik nama kendaraan tersebut. Tapi mengurus balik motor ternyata gak rumit, kok.

Berikut step by stepnya.

1. Siapkan dokumen terlebih dahulu

Cara Balik Nama STNK dan BPKB Sepeda Motor dan BiayanyaIlustrasi BPKB. IDN Times/Paulus Risang

Langkah pertama adalah menyiapkan semua dokumen, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), STNK, BPKB, dan kwitansi pembelian.

Fotokopi rangkap dua dokumen-dokumen tersebut lalu masukkan dalam map terpisah. Ini akan memudahkanmu saat di kantor Samsat nanti.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Tak Usah Keluar Rumah

2. Cek fisik kendaraan

Cara Balik Nama STNK dan BPKB Sepeda Motor dan BiayanyaANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Setelah berkas lengkap, saatnya datang ke kantor Samsat sesuai domisilimu. Kamu bisa mengecek lokasi samsat di sini http://bprd.jakarta.go.id.

Di kantor Samsat, hal pertama yang harus kamu lakukan adalah melakukan tes fisik kendaraan. Tes dilakukan oleh petugas dengan cara mengecek Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan. Biayanya Rp30 ribu.

Setelah tes fisik selesai, petugas akan mengembalikan dokumen dan menyerahkan hasil tes fisik. Sebaiknya fotokopi terlebih dahulu hasil cek fisik tersebut.

3. Menuju loket pendaftaran balik nama

Cara Balik Nama STNK dan BPKB Sepeda Motor dan BiayanyaIlustrasi kantor Samsat. IDN Times/Irma Yudistirani

Langkah berikutnya adalah menuju ke loket pendaftaran balik nama. Serahkan semua berkas seperti fotokopi KTP, BPKB, STNK, kwitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan kepada petugas di sana.

Proses pemeriksaan berkas mungkin akan memakan waktu beberapa menit. Setelah itu petugas akan mengembalikan semua berkas kecuali STNK asli dan fotokopi.

Petugas juga akan memintamu datang kembali pada hari yang telah ditentukan untuk mengambil STNK yang baru atas namamu.

Kamu bisa datang pada hari yang disebutkan petugas untuk mengambil STNK baru dengan datang langsung ke loket balik nama.

Berikan tanda terima yang kemarin diberikan petugas kepadamu beserta KTP asli, BPKB asli, dan kuitansi pembelian serta hasil cek fisik kendaraaan.

Di sini kamu harus membayar sebelum bisa membawa pulang STNK baru tersebut. Biaya antara lain terdiri dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Rp300 ribu, BBN KB (Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Rp200 ribu, biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp35 ribu, biaya administrasi STNK Rp25 ribu, biaya administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan bermotor) Rp60 ribu.

4. Mengurus BPKB di Polda

Cara Balik Nama STNK dan BPKB Sepeda Motor dan BiayanyaIlustrasi BPKB. IDN Times/Paulus Risang

Setelah STNK yang baru kamu terima, bukan berarti prosesnya telah selesai. Sebab kamu masih harus mengurus BPKB-nya agar nama pada STNK sesuai dengan nama yang ada di BPKB.

Mengurus BPKB bisa dilakukan dengan mendatangi Polda tempat kamu berdomisili. Jika kamu tinggal di Jakarta, kamu bisa langsung meluncur ke Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya.

Jangan lupa membawa fotokopi KTP, fotokopi STNK yang baru, fotokopi hasil tes fisik kendaraan, fotokopi kwitansi pembelian motor, BPKB asli dan fotokopinya.

Setelah berkas lengkap, datang langsung ke loket balik nama BPKB yang ada di Polda. Kamu akan diminta mengisi formulir dan menyerahkan semua berkas yang telah kamu siapkan.

Kamu juga diharuskan melakukan pembayaran sebelum mendapatkan tanda terima yang di dalamnya terdapat tanggal pengambilan BPKB yang baru. Simpan baik-baik tanda terima tersebut ya, karena itu akan menjadi bukti pembayaran yang asli karena akan digunakan sebagai syarat untuk mengambil BPKB baru.

Setelah itu datanglah pada hari yang telah ditentukan untuk mengambil BPKB barumu.

Baca Juga: Cara Menghitung Denda Pajak Motor, Gampang Kok! 

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya