Bisa Kena Tilang, Ini Aturan Mengubah Cat Bodi Mobil
Warna mobil harus sesuai STNK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Banyak cara untuk mengusir kebosanan terhadap mobil, salah satunya dengan mengganti warnanya. Hanya saja mengubah warna cat mobil ada aturannya sendiri, lho.
Sebab mengubah warna cat mobil berarti juga harus mengubah STNK. Sebab warna mobil harus sesuai dengan keterangan di STNK. Nah, berikut aturan mainnya.
1. Warna cat harus sesuai STNK
Sebenarnya, mengubah warna cat mobil tidak dilarang. Walaupun begitu, ada aturan yang harus dipatuhi setiap pemilik mobil, yakni warna cat pada mobil harus sesuai dengan yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bila ingin merubah warna cat mobil harus segera mengurus pembaharuan data kendaraan pada STNK.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam Pasal 12 disebutkan perubahan identitas kendaraan bermotor seperti bentuk, fungsi, warna, mesin, hingga NRKB atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.
Baca Juga: Hiks! Kotoran Burung Ternyata Bisa Merusak Cat Mobil