TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bisa Kena Tilang, Ini Aturan Mengubah Cat Bodi Mobil

Warna mobil harus sesuai STNK

ilustrasi mengecat mobil (philkotse.com)

Jakarta, IDN Times – Banyak cara untuk mengusir kebosanan terhadap mobil, salah satunya dengan mengganti warnanya. Hanya saja mengubah warna cat mobil ada aturannya sendiri, lho.

Sebab mengubah warna cat mobil berarti juga harus mengubah STNK. Sebab warna mobil harus sesuai dengan keterangan di STNK. Nah, berikut aturan mainnya.

1. Warna cat harus sesuai STNK

ilustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Sebenarnya, mengubah warna cat mobil tidak dilarang. Walaupun begitu, ada aturan yang harus dipatuhi setiap pemilik mobil, yakni warna cat pada mobil harus sesuai dengan yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bila ingin merubah warna cat mobil harus segera mengurus pembaharuan data kendaraan pada STNK.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam Pasal 12 disebutkan perubahan identitas kendaraan bermotor seperti bentuk, fungsi, warna, mesin, hingga NRKB atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.

Baca Juga: Hiks! Kotoran Burung Ternyata Bisa Merusak Cat Mobil 

2. Bila tidak sesuai dengan STNK bisa kena tilang

ilustrasi tilang (polri.go.id)

Bila masih ada pemilik mobil yang masih nekat tidak mempebaharui data STNKnya karena alasan tertentu, maka pemilik mobil tersebut berpeluang akan kena tilang.

Pada saat ada Razia kendaraan atau pantauan melalui tilang online (ETLE) pemilik mobil memiliki warna yang berbeda dengan STNK, maka pemiliki tersebut akan terancam terkena tilang. Tilang tersebut bisa berupa hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya